Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pemerintah Kabupaten Tangerang Tidak Naikkan Tarif PBB Tahun 2025

by Tim Redaksi
Agustus 19, 2025
in EKONOMI
Pemerintah Kabupaten Tangerang Tidak Naikkan Tarif PBB Tahun 2025

Pemkab Tangerang tidak naikkan tarif PBB tahun 2025

TANGERANG, BANPOS – Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, memastikan tidak menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2025.

“Tidak ada, jadi sebetulnya di Januari 2025 itu harusnya ada penyesuaian tarif PBB. Tetapi pemerintah daerah tidak menaikkan semua pajak,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang Selamet Budhi di Tangerang, Selasa.

Baca Juga

Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa

Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa

Februari 28, 2026
Harga Daging Naik Melambung Pedagang Dilarang Mogok

Harga Daging Naik Melambung Pedagang Dilarang Mogok

Januari 26, 2026
Kesadaran Warga Jaga Lingkungan Jadi Kunci Cegah Bencana

Kesadaran Warga Jaga Lingkungan Jadi Kunci Cegah Bencana

Januari 10, 2026
Setiap Hari Bakal Dievaluasi, Gubernur Banten Wanti-wanti Pejabat Pemprov Soal Ini

Setiap Hari Bakal Dievaluasi, Gubernur Banten Wanti-wanti Pejabat Pemprov Soal Ini

Januari 8, 2026

Menurut dia, alasan tidak menaikkan tarif pajak yang dibebankan bagi wajib pajak atau masyarakat merupakan hasil kesepakatan pimpinan di daerah itu.

Bahkan, katanya, kaitannya dengan tarif pajak di wilayah Kabupaten Tangerang, tahun 2025 mereka tengah memberikan keringanan atau diskon pembebasan PBB sebagai rangkaian hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Jadi tidak ada kenaikan, masih sama dengan tiga tahun yang lalu untuk tarif pajak di Kabupaten Tangerang,” katanya.

Ia mengatakan terkait kebijakan tarif pajak tersebut telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, PP Nomor 35 Tahun 2023, Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Kendati demikian, harmonisasi aturan tersebut kembali menjadi kewenangan pemerintah daerah yang kemudian akan dikonfirmasi oleh pemerintah pusat.

“Jadi kewenangan Pemda sudah jelas untuk mengelola PBJT (pajak barang dan jasa tertentu), pajak opsen, PKB (pajak kendaraan bermotor), PBKB, termasuk PBB (pajak bumi dan bangunan) dan BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan),” ujar ia.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran terkait penyesuaian penetapan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah tertanggal 14 Agustus 2025.

Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/452B/SJ itu ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota.

Pada huruf a poin 2 edaran itu, gubernur dan bupati/wali kota diminta bahwa dalam hal menetapkan kebijakan pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah, untuk memperhatikan kondisi masyarakat agar tidak menimbulkan beban khususnya bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

Kemudian di poin d, dapat menunda atau mencabut peraturan kepala daerah (Perkada) pemberlakuan kenaikan tarif dan/atau kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP), PBB-P2 dan memberlakukan Perkada tahun sebelumnya terutama kenaikan yang memberatkan masyarakat sesuai dengan kondisi wilayah. (ANTARA)

Tags: KAB. TANGERANGPBBProvinsi Banten
ShareTweetSend

Berita Terkait

Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa
PEMERINTAHAN

Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa

Februari 28, 2026
Harga Daging Naik Melambung Pedagang Dilarang Mogok
EKONOMI

Harga Daging Naik Melambung Pedagang Dilarang Mogok

Januari 26, 2026
Kesadaran Warga Jaga Lingkungan Jadi Kunci Cegah Bencana
PEMERINTAHAN

Kesadaran Warga Jaga Lingkungan Jadi Kunci Cegah Bencana

Januari 10, 2026
Setiap Hari Bakal Dievaluasi, Gubernur Banten Wanti-wanti Pejabat Pemprov Soal Ini
PEMERINTAHAN

Setiap Hari Bakal Dievaluasi, Gubernur Banten Wanti-wanti Pejabat Pemprov Soal Ini

Januari 8, 2026
Dimyati Pastikan Tahun Ini Pemerintahannya Berakselerasi
PEMERINTAHAN

Dimyati Pastikan Tahun Ini Pemerintahannya Berakselerasi

Januari 8, 2026
KESEHATAN

Baru 42 Persen Pekerja Banten Miliki BPJS Ketenagakerjaan, Perda Jamsostek Diharap Tingkatkan Capaian Perlindungan Warga Banten

Januari 2, 2026
Next Post
Svarna Bhumi Award 2025, Ajang Penghargaan bagi Para Pahlawan Pangan

Svarna Bhumi Award 2025, Ajang Penghargaan bagi Para Pahlawan Pangan

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh