SERANG, BANPOS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang resmi mengusulkan Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Dengan diusulkannya raperda itu, maka para anggota dewan akan mulai membahas penyusunan peraturan tersebut.
Raperda ini diusulkan dalam rangka memberikan perlindungan dan mendorong agar kebudayaan dan pelaku seni budaya yang ada di Kota Serang, mendapatkan perhatian yang maksimal dari Pemda.
Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Roni Alfanto, mengatakan bahwa raperda tersebut merupakan bagian dari amanat Undang-undang, dalam rangka pelestarian kebudayaan.
“Dan perlu diketahui juga bahwa di pemerintah pusat, terdapat dana kebudayaan yang dapat diberikan kepada daerah. Salah satu syarat untuk mendapatkannya adalah Pemda harus punya perda,” ujarnya usai memimpin Rapat Paripurna pada Rabu (13/8).
Menurutnya, dengan adanya Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah, diharapkan Pemkot Serang dapat lebih mengedepankan program-program yang menopang kemajuan budaya dan identitas lokal.
“Harus ada perhatian yang lebih dari Pemerintah Kota Serang. Karena budaya itu adalah identitas kita, yang harus disupport, yang harus kita lestarikan. Tentunya juga itu menjadi identitas warga Kota Serang,” tuturnya.
Roni menuturkan, Raperda ini juga akan mencakup pemberian dukungan bagi pelaku seni budaya yang ada di Kota Serang, mulai dari pendampingan hingga program promosi kebudayaan yang dapat lebih maksimal.
“Sebelumnya memang sudah ada dukungan dari pemerintah kota, namun dengan adanya perda ini tentunya dukungan tersebut akan semakin maksimal lagi,” katanya. (*)









Discussion about this post