Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

SEMMI Kecam Lambannya Penanganan Laporan Etik Terhadap Asda 1 Kota Tangerang

by Diebaj Ghuroofie
Agustus 13, 2025
in PERISTIWA
SEMMI Kecam Lambannya Penanganan Laporan Etik Terhadap Asda 1 Kota Tangerang

TANGERANG, BANPOS – Lambannya penanganan laporan oleh Majelis Kode Etik ASN Kota Tangerang dikecam oleh Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Tangerang.

Laporan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran etik dan pernyataan yang merugikan SEMMI oleh Asisten Daerah (Asda) 1 Kota Tangerang, Deni Koswara.

Baca Juga

BPBD Kota Tangerang Gelar Forum Renja 2027 Perkuat Sinergi Lintas Sektor Demi Ketangguhan Kota

Maret 4, 2026

Penurunan Stunting Jadi Prioritas di Forum Renja Dinkes Kota Tangerang

Maret 4, 2026
Konsistensi Penegakan Perda HUT Kota ke 33 Momentum Pemkot Tangerang Musnahkan Ribuan Botol Miras

Konsistensi Penegakan Perda HUT Kota ke 33 Momentum Pemkot Tangerang Musnahkan Ribuan Botol Miras

Maret 1, 2026
BPBD Kota Tangerang Terjunkan 8 Unit Mobil Damkar dan 50 Personel Padamkan Kebakaran di Benda

BPBD Kota Tangerang Terjunkan 8 Unit Mobil Damkar dan 50 Personel Padamkan Kebakaran di Benda

Februari 26, 2026

Laporan yang disampaikan SEMMI sejak 24 Juni 2025 hingga kini disebut tak kunjung mendapat respons serius.

Terlebih, tindakan Deni Koswara dalam keterangan yang disampaikannya dinilai membungkam kebebasan berekspresi.

Ketua Umum SEMMI Tangerang, Indri Damayanthi, menyatakan bahwa lambatnya penanganan kasus ini menjadi bukti nyata pelanggaran terhadap nilai-nilai demokrasi, dan prinsip keterbukaan publik yang dijunjung tinggi dalam sistem pemerintahan.

Menurut Indri, insiden tersebut bukan sekadar pelanggaran etika ASN, tetapi juga pengingkaran terhadap hak konstitusional warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

“Kami menilai Deni Koswara tidak layak memegang jabatan publik karena telah mencederai nilai demokrasi, etika birokrasi, dan prinsip keterbukaan informasi,” ujarnya dalam rilis yang diterima, Rabu (13/8).

“Namun ironis, sampai saat ini Majelis Kode Etik ASN yang dipimpin Sekda Kota Tangerang terkesan tutup mata,” lanjutnya.

SEMMI Cabang Tangerang menilai bahwa diamnya Majelis Kode Etik ASN Kota Tangerang hanya akan memperkuat budaya impunitas di kalangan pejabat pemerintahan.

Pihaknya pun mendesak Sekretaris Daerah serta Walikota Tangerang, untuk turun tangan dan memastikan proses hukum dan etik berjalan secara objektif dan transparan.

Lebih lanjut, SEMMI Tangerang tak segan untuk melakukan aksi demonstrasi untuk menyampaikan lambatnya penanganan laporan tersebut.

“Kami tak akan diam. Bila sistem internal tidak mampu menindak pelanggaran etik dan upaya pembungkaman demokrasi, kami akan suarakan ini di ruang-ruang publik,” tandasnya. (*)

Tags: Asda 1 Kota TangerangDemokrasiDeni KoswaraIndri Damayanthikebebasan berekspresikota tangerangMajelis Kode Etik ASNpelanggaran etik ASNSekda Kota TangerangSEMMISemmi TangerangSerikat Mahasiswa Muslimin IndonesiaWalikota Tangerang

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

BPBD Kota Tangerang Gelar Forum Renja 2027 Perkuat Sinergi Lintas Sektor Demi Ketangguhan Kota

Maret 4, 2026
KESEHATAN

Penurunan Stunting Jadi Prioritas di Forum Renja Dinkes Kota Tangerang

Maret 4, 2026
Konsistensi Penegakan Perda HUT Kota ke 33 Momentum Pemkot Tangerang Musnahkan Ribuan Botol Miras
PEMERINTAHAN

Konsistensi Penegakan Perda HUT Kota ke 33 Momentum Pemkot Tangerang Musnahkan Ribuan Botol Miras

Maret 1, 2026
BPBD Kota Tangerang Terjunkan 8 Unit Mobil Damkar dan 50 Personel Padamkan Kebakaran di Benda
PERISTIWA

BPBD Kota Tangerang Terjunkan 8 Unit Mobil Damkar dan 50 Personel Padamkan Kebakaran di Benda

Februari 26, 2026
Ribuan Warga Kota Tangerang Terima BSU Rp600 Ribu Tahap Pertama dari APBD
PEMERINTAHAN

Ribuan Warga Kota Tangerang Terima BSU Rp600 Ribu Tahap Pertama dari APBD

Februari 26, 2026
Dindik Kota Tangerang Terima Penghargaan Opini Ombudsman Pelayanan Publik Sangat Baik
PEMERINTAHAN

Dindik Kota Tangerang Terima Penghargaan Opini Ombudsman Pelayanan Publik Sangat Baik

Februari 21, 2026
Next Post
DJP Banten Sita Aset Senilai Rp3,34 Miliar Dari 18 Penunggak Pajak

DJP Banten Sita Aset Senilai Rp3,34 Miliar Dari 18 Penunggak Pajak

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh