TANGERANG, BANPOS – Lambannya penanganan laporan oleh Majelis Kode Etik ASN Kota Tangerang dikecam oleh Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Tangerang.
Laporan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran etik dan pernyataan yang merugikan SEMMI oleh Asisten Daerah (Asda) 1 Kota Tangerang, Deni Koswara.
Laporan yang disampaikan SEMMI sejak 24 Juni 2025 hingga kini disebut tak kunjung mendapat respons serius.
Terlebih, tindakan Deni Koswara dalam keterangan yang disampaikannya dinilai membungkam kebebasan berekspresi.
Ketua Umum SEMMI Tangerang, Indri Damayanthi, menyatakan bahwa lambatnya penanganan kasus ini menjadi bukti nyata pelanggaran terhadap nilai-nilai demokrasi, dan prinsip keterbukaan publik yang dijunjung tinggi dalam sistem pemerintahan.
Menurut Indri, insiden tersebut bukan sekadar pelanggaran etika ASN, tetapi juga pengingkaran terhadap hak konstitusional warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
“Kami menilai Deni Koswara tidak layak memegang jabatan publik karena telah mencederai nilai demokrasi, etika birokrasi, dan prinsip keterbukaan informasi,” ujarnya dalam rilis yang diterima, Rabu (13/8).
“Namun ironis, sampai saat ini Majelis Kode Etik ASN yang dipimpin Sekda Kota Tangerang terkesan tutup mata,” lanjutnya.
SEMMI Cabang Tangerang menilai bahwa diamnya Majelis Kode Etik ASN Kota Tangerang hanya akan memperkuat budaya impunitas di kalangan pejabat pemerintahan.
Pihaknya pun mendesak Sekretaris Daerah serta Walikota Tangerang, untuk turun tangan dan memastikan proses hukum dan etik berjalan secara objektif dan transparan.
Lebih lanjut, SEMMI Tangerang tak segan untuk melakukan aksi demonstrasi untuk menyampaikan lambatnya penanganan laporan tersebut.
“Kami tak akan diam. Bila sistem internal tidak mampu menindak pelanggaran etik dan upaya pembungkaman demokrasi, kami akan suarakan ini di ruang-ruang publik,” tandasnya. (*)





Discussion about this post