Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Dugaan Kekerasan Seksual, Pemkot Tangerang Tunggu Proses Hukum Wakasek SMPN 23

by Diebaj Ghuroofie
Agustus 13, 2025
in PENDIDIKAN
Dugaan Kekerasan Seksual, Pemkot Tangerang Tunggu Proses Hukum Wakasek SMPN 23

TANGERANG, BANPOS – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tangerang memastikan telah mengambil langkah cepat menyikapi kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret oknum Wakil Kepala SMPN 23 Kota Tangerang.

Diketahui, oknum tersebut telah dilaporkan ke pihak Kepolisian.

Baca Juga

BPBD Kota Tangerang Gelar Forum Renja 2027 Perkuat Sinergi Lintas Sektor Demi Ketangguhan Kota

Maret 4, 2026

Penurunan Stunting Jadi Prioritas di Forum Renja Dinkes Kota Tangerang

Maret 4, 2026
Konsistensi Penegakan Perda HUT Kota ke 33 Momentum Pemkot Tangerang Musnahkan Ribuan Botol Miras

Konsistensi Penegakan Perda HUT Kota ke 33 Momentum Pemkot Tangerang Musnahkan Ribuan Botol Miras

Maret 1, 2026
BPBD Kota Tangerang Terjunkan 8 Unit Mobil Damkar dan 50 Personel Padamkan Kebakaran di Benda

BPBD Kota Tangerang Terjunkan 8 Unit Mobil Damkar dan 50 Personel Padamkan Kebakaran di Benda

Februari 26, 2026

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin, menyatakan bahwa pihaknya sudah tidak lagi menugaskan terlapor di sekolah, sambil menunggu proses hukum yang kini ditangani pihak kepolisian.

“Guru yang bersangkutan sudah kami tugaskan di Dinas Pendidikan dan tidak mengajar dulu. Karena yang bersangkutan berstatus PNS, maka kami amankan untuk diberikan tugas lain,” kata Jamaluddin saat memberi pernyataan pers, Rabu (13/8).

Menurutnya, kasus ini sudah masuk ranah hukum, sehingga pihaknya memilih menunggu hasil penyelidikan kepolisian.

“Kita tidak tahu siapa yang benar atau salah. Baik terlapor maupun pelapor sama-sama mengklaim kebenaran. Jadi, kita tunggu saja hasilnya dari pihak Kepolisian. Kalau sudah jelas, baru akan ada proses kepegawaian,” ujarnya.

Jamaluddin juga telah mendatangi sekolah untuk mendapatkan informasi awal.

Namun, karena laporan sudah dilayangkan ke kepolisian, pihaknya tidak melakukan pemeriksaan internal secara mendalam.

“Informasi yang saya terima baru sepihak. Kami menghargai proses hukum dan tidak ingin mendahului pihak berwenang,” jelasnya.

Selain itu, Dinas Pendidikan juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat.

“Proses hukum di Kepolisian harus kita hargai dulu. Kalau nanti sudah ada putusan, baru kita tindaklanjuti secara kepegawaian,” tambahnya.

Terkait pencegahan agar kasus serupa tidak terulang, Jamal mengatakan telah menginstruksikan kepala sekolah dan koordinator wilayah untuk meningkatkan pembinaan guru.

“Kami tekankan pentingnya pembinaan terkait perundungan, bullying, seksualitas, intoleransi, bahkan narkoba. Ke depan, kami akan bekerja sama dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan BNN untuk memberikan penyuluhan,” katanya.

Dia juga mengatakan, upaya mediasi dinilai sulit dilakukan karena laporan telah resmi masuk ke Kepolisian.

“Kalau mediasi itu bisa dilakukan sebelum laporan, tapi karena ini sudah dilaporkan, prosesnya tetap berjalan di Kepolisian,” ujarnya.

Dia menambahkan, terlapor merupakan pengajar Matematika dan tidak mengajar di kelas korban. Ia berharap semua pihak bersabar dan menunggu hasil penyidikan resmi.

“Kita sama-sama tunggu, supaya jelas siapa yang salah dan siapa yang benar,” tandasnya. (*)

Source: Satelit News
Tags: Dinas Pendidikan Kota Tangerangdugaan kekerasan seksualJamaluddinkota tangerangpelecehan seksual di sekolahpencegahan kekerasan seksualPNSpolres tangerangproses hukumSMPN 23 Kota Tangerang
ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

BPBD Kota Tangerang Gelar Forum Renja 2027 Perkuat Sinergi Lintas Sektor Demi Ketangguhan Kota

Maret 4, 2026
KESEHATAN

Penurunan Stunting Jadi Prioritas di Forum Renja Dinkes Kota Tangerang

Maret 4, 2026
Konsistensi Penegakan Perda HUT Kota ke 33 Momentum Pemkot Tangerang Musnahkan Ribuan Botol Miras
PEMERINTAHAN

Konsistensi Penegakan Perda HUT Kota ke 33 Momentum Pemkot Tangerang Musnahkan Ribuan Botol Miras

Maret 1, 2026
BPBD Kota Tangerang Terjunkan 8 Unit Mobil Damkar dan 50 Personel Padamkan Kebakaran di Benda
PERISTIWA

BPBD Kota Tangerang Terjunkan 8 Unit Mobil Damkar dan 50 Personel Padamkan Kebakaran di Benda

Februari 26, 2026
Ribuan Warga Kota Tangerang Terima BSU Rp600 Ribu Tahap Pertama dari APBD
PEMERINTAHAN

Ribuan Warga Kota Tangerang Terima BSU Rp600 Ribu Tahap Pertama dari APBD

Februari 26, 2026
Dindik Kota Tangerang Terima Penghargaan Opini Ombudsman Pelayanan Publik Sangat Baik
PEMERINTAHAN

Dindik Kota Tangerang Terima Penghargaan Opini Ombudsman Pelayanan Publik Sangat Baik

Februari 21, 2026
Next Post
Migrasi ASN ke Pemprov Banten Berlanjut, Dua dari Pandeglang Kembali Diterima

Migrasi ASN ke Pemprov Banten Berlanjut, Dua dari Pandeglang Kembali Diterima

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh