TANGERANG, BANPOS – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tangerang memastikan telah mengambil langkah cepat menyikapi kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret oknum Wakil Kepala SMPN 23 Kota Tangerang.
Diketahui, oknum tersebut telah dilaporkan ke pihak Kepolisian.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin, menyatakan bahwa pihaknya sudah tidak lagi menugaskan terlapor di sekolah, sambil menunggu proses hukum yang kini ditangani pihak kepolisian.
“Guru yang bersangkutan sudah kami tugaskan di Dinas Pendidikan dan tidak mengajar dulu. Karena yang bersangkutan berstatus PNS, maka kami amankan untuk diberikan tugas lain,” kata Jamaluddin saat memberi pernyataan pers, Rabu (13/8).
Menurutnya, kasus ini sudah masuk ranah hukum, sehingga pihaknya memilih menunggu hasil penyelidikan kepolisian.
“Kita tidak tahu siapa yang benar atau salah. Baik terlapor maupun pelapor sama-sama mengklaim kebenaran. Jadi, kita tunggu saja hasilnya dari pihak Kepolisian. Kalau sudah jelas, baru akan ada proses kepegawaian,” ujarnya.
Jamaluddin juga telah mendatangi sekolah untuk mendapatkan informasi awal.
Namun, karena laporan sudah dilayangkan ke kepolisian, pihaknya tidak melakukan pemeriksaan internal secara mendalam.
“Informasi yang saya terima baru sepihak. Kami menghargai proses hukum dan tidak ingin mendahului pihak berwenang,” jelasnya.
Selain itu, Dinas Pendidikan juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat.
“Proses hukum di Kepolisian harus kita hargai dulu. Kalau nanti sudah ada putusan, baru kita tindaklanjuti secara kepegawaian,” tambahnya.
Terkait pencegahan agar kasus serupa tidak terulang, Jamal mengatakan telah menginstruksikan kepala sekolah dan koordinator wilayah untuk meningkatkan pembinaan guru.
“Kami tekankan pentingnya pembinaan terkait perundungan, bullying, seksualitas, intoleransi, bahkan narkoba. Ke depan, kami akan bekerja sama dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan BNN untuk memberikan penyuluhan,” katanya.
Dia juga mengatakan, upaya mediasi dinilai sulit dilakukan karena laporan telah resmi masuk ke Kepolisian.
“Kalau mediasi itu bisa dilakukan sebelum laporan, tapi karena ini sudah dilaporkan, prosesnya tetap berjalan di Kepolisian,” ujarnya.
Dia menambahkan, terlapor merupakan pengajar Matematika dan tidak mengajar di kelas korban. Ia berharap semua pihak bersabar dan menunggu hasil penyidikan resmi.
“Kita sama-sama tunggu, supaya jelas siapa yang salah dan siapa yang benar,” tandasnya. (*)





Discussion about this post