Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

DJP Banten Sita Aset Senilai Rp3,34 Miliar Dari 18 Penunggak Pajak

by Tim Redaksi
Agustus 13, 2025
in EKONOMI
DJP Banten Sita Aset Senilai Rp3,34 Miliar Dari 18 Penunggak Pajak

Petugas DJP Banten saat menyita aset dari penunggak pajak di Serang, Banten, Rabu (13/8/2025).

SERANG, BANPOS – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)  Kementerian Keuangan Banten menyita 20 aset dengan total nilai taksiran mencapai Rp3,34 miliar dari 18 wajib pajak yang menunggak melalui penagihan serentak pada 4-8 Agustus 2025.

Kepala Kanwil DJP Kemenkeu Banten, Aim Nursalim Saleh di Serang, Rabu (13/8/2025), mengatakan tindakan tegas tersebut dilakukan untuk menagih tunggakan pajak yang total nilainya mencapai Rp27,92 miliar.

Baca Juga

Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa

Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa

Februari 28, 2026
Harga Daging Naik Melambung Pedagang Dilarang Mogok

Harga Daging Naik Melambung Pedagang Dilarang Mogok

Januari 26, 2026
Kesadaran Warga Jaga Lingkungan Jadi Kunci Cegah Bencana

Kesadaran Warga Jaga Lingkungan Jadi Kunci Cegah Bencana

Januari 10, 2026
Setiap Hari Bakal Dievaluasi, Gubernur Banten Wanti-wanti Pejabat Pemprov Soal Ini

Setiap Hari Bakal Dievaluasi, Gubernur Banten Wanti-wanti Pejabat Pemprov Soal Ini

Januari 8, 2026

“Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan efek jera terhadap para penunggak pajak dan memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh, serta untuk mengamankan penerimaan negara,” ujarnya.

Penyitaan serentak tersebut dilaksanakan oleh 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Banten. Aset yang disita beragam, mulai dari tanah, bangunan, apartemen, kendaraan, hingga pemblokiran sembilan rekening bank senilai Rp1,12 miliar.

Rincian aset sitaan lainnya meliputi dua bidang tanah senilai Rp765 juta, dua bidang tanah dan bangunan senilai Rp140 juta, satu unit apartemen seharga Rp850 juta, empat unit mobil senilai Rp395 juta, satu unit sepeda motor, serta uang tunai Rp50 juta.

Aim menjelaskan tindakan penyitaan merupakan rangkaian dari penagihan aktif yang telah sesuai dengan prosedur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

“Sebelum sampai ke tahapan penyitaan, Juru Sita Pajak Negara telah melaksanakan pendekatan secara persuasif. Namun, penunggak pajak tidak ada itikad baik untuk melunasi utang pajak nya,” jelasnya.

Ia menegaskan keberhasilan penagihan aktif ini menunjukkan keseriusan DJP dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten dan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.(ANTARA)

Tags: Aim Nursalim SalehKantor Pelayanan Pajak (KPP)Provinsi Banten
ShareTweetSend

Berita Terkait

Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa
PEMERINTAHAN

Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa

Februari 28, 2026
Harga Daging Naik Melambung Pedagang Dilarang Mogok
EKONOMI

Harga Daging Naik Melambung Pedagang Dilarang Mogok

Januari 26, 2026
Kesadaran Warga Jaga Lingkungan Jadi Kunci Cegah Bencana
PEMERINTAHAN

Kesadaran Warga Jaga Lingkungan Jadi Kunci Cegah Bencana

Januari 10, 2026
Setiap Hari Bakal Dievaluasi, Gubernur Banten Wanti-wanti Pejabat Pemprov Soal Ini
PEMERINTAHAN

Setiap Hari Bakal Dievaluasi, Gubernur Banten Wanti-wanti Pejabat Pemprov Soal Ini

Januari 8, 2026
Dimyati Pastikan Tahun Ini Pemerintahannya Berakselerasi
PEMERINTAHAN

Dimyati Pastikan Tahun Ini Pemerintahannya Berakselerasi

Januari 8, 2026
KESEHATAN

Baru 42 Persen Pekerja Banten Miliki BPJS Ketenagakerjaan, Perda Jamsostek Diharap Tingkatkan Capaian Perlindungan Warga Banten

Januari 2, 2026
Next Post
Distan Lebak: Larangan Beras Oplosan Lindungi Konsumen

Distan Lebak: Larangan Beras Oplosan Lindungi Konsumen

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh