SERANG, BANPOS – Dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang.
Korbannya kali ini dialami seorang santriwati di sebuah pondok pesantren di Mancak.
Pelakunya adalah orang dekat korban yakni seorang pria dewasa berinisial Sa (20), yang merupakan pengajar magang di pondok tersebut.
Peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa (5/8), sekitar pukul 09.00 WIB.
Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cilegon, IPDA Yuli Meliana, membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani kasus tindak pidana dugaan kekerasan seksual itu.
“Awalnya korban akan mengikuti Lomba Tahfidz Al Qur’an di Ponpes tersebut. Siang itu terlapor mengajak korban untuk latihan,” ujarnya saat dihubungi BANPOS, Selasa (13/8).
Namun menurutnya, pada saat di TKP, korban malah di perlakukan secara tidak senonoh oleh pelaku.
Sejumlah upaya pemaksaan pun dilakukan oleh pelaku terhadap korban.
Beruntung, korban berhasil melawan dan melarikan diri dari TKP.
“Korban menolak lalu berlari keluar ruangan dan menceritakan kejadian yang telah dialaminya kepada pelapor yakni ibu kandungnya,” terang IPDA Yuli.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan pelapor yang tidak lain adalah ibu kandung korban melaporkan kejadiannya ke Polres Cilegon untuk ditindaklanjuti.
Ditemui terpisah, pimpinan ponpes sekaligus pemilik ponpes mengutuk keras terjadinya tindakan cabul tersebut yang dinilai telah mencoreng nama baik lembaganya.
“Atas nama pondok kami turut empati atas apa yang menimpa santriwati kami. Perbuatan cabul ini sangat merugikan korban dan merusak nama pondok dan perlu tindakan hukum,” katanya.
“Kami mendukung penuh tindakan hukum yang tegas oleh Polres Cilegon terhadap pelaku demi rasa keadilan bagi korban,” ucap sumber tersebut. (*)




Discussion about this post