Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Ngaku Bos Mafia, Seorang Ayah Tiri di Kabupaten Serang Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak

by Diebaj Ghuroofie
Agustus 12, 2025
in HUKRIM
Peringatan Konten Artikel ini memuat pembahasan tentang kekerasan seksual. Beberapa deskripsi mungkin mengganggu atau memicu ketidaknyamanan emosional. Ce’es BANPOS disarankan untuk mempertimbangkan kondisi psikologis sebelum melanjutkan membaca.

SERANG, BANPOS – Seorang anak di Kabupaten Serang menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah tirinya. Dalam melancarkan aksinya, pelaku yang berinisial IS (36) mengaku-ngaku sebagai bos mafia.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, menjelaskan bahwa kekerasan seksual itu berawal pada tahun 2023 lalu, melalui aplikasi kencan.

Baca Juga

Bupati Serang Ajak Orang Tua Batasi Penggunaan Gawai bagi Anak-anak

Maret 5, 2026
Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Februari 28, 2026
Di-tes Urine, Polda Banten Bebas Narkoba

Di-tes Urine, Polda Banten Bebas Narkoba

Februari 23, 2026
Screenshot

Gugat UU Polri, Advokat Desak Polisi Di Bawah Kemendagri

Februari 22, 2026

“Pada Februari 2023, korban menggunakan handphone milik ibunya dan men-download aplikasi kencan dan berkenalan dengan orang yang mengaku bos mafia,” kata Kombes Dian, Selasa (12/8).

Dari situ, tersangka yang mengaku sebagai bos mafia meminta nomor WhatsApp korban dan mengajaknya untuk berpacaran.

Melalui WhatsApp, pelaku kemudian meminta korban untuk melakukan hal-hal yang tak senonoh dengan cara mengancamnya.

“Saat berkomunikasi via WA, tersangka minta korban membuat video tak senonoh. Korban menolak dan memblokir nomor tersangka,” jelasnya.

Meski sudah diblokir nomornya, tersangka malah kembali menghubungi korban, dan melakukan pengancaman.

“Tersangka kembali minta dikirim video sambil mengancam akan mereset hpnya. Karena takut, korban akhirnya mengirim video seperti yang diinginkan tersangka,” lanjut Dian.

Tersangka kemudian berkali-kali meminta korban untuk melakukan hal tersebut.

Selain itu, tersangka juga meminta korban untuk mengirimkannya uang, atau membuat ‘video dewasa’ bersama dengan ayah tiri korban, yang sebenarnya merupakan sang pelaku.

“Namun karena tidak memiliki uang maka pelaku menyuruh korban untuk membuat video tersebut dengan ayahnya. Tersangka mengancam jika tidak menuruti, video-video korban sebelumnya akan diviralkan,” katanya.

Korban pun merasa takut dan menceritakan kepada ayah tirinya bahwa ia diminta untuk membuat video tersebut. Tersangka kemudian sempat berpura-pura untuk menolak.

“Tersangka sempat berpura-pura menolak ajakan anak tirinya untuk membuat video. Tersangka kemudian meminta nomor si bos mafia pada korban dan janji akan mentransfer uang,” ungkapnya.

Kemudian, tersangka mengaku kepada anak tirinya bahwa dirinya juga ikut diancam. Maka dari itu, tersangka kemudian mengajak korban untuk menuruti opsi kedua itu.

“Akhirnya korban dan tersangka melakukan hal itu di rumah kontrakan. Dengan modus dapat ancaman dari si bos mafia, tersangka melakukan kekerasan seksual kepada korban berulang kali hingga Agustus 2025,” jelas Dian.

Ulah bejat pelaku itu pun berhasil terbongkar, dan saat ini dirinya berhasil diamankan polisi. (*)

Tags: aplikasi kencanayah tiribos mafiaKabupaten Serangkasus asusilaKekerasan SeksualKombes Dian SetyawanPelecehan AnakPolda Banten
ShareTweetSend

Berita Terkait

PENDIDIKAN

Bupati Serang Ajak Orang Tua Batasi Penggunaan Gawai bagi Anak-anak

Maret 5, 2026
Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM
EKONOMI

Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Februari 28, 2026
Di-tes Urine, Polda Banten Bebas Narkoba
HUKRIM

Di-tes Urine, Polda Banten Bebas Narkoba

Februari 23, 2026
Screenshot
HEADLINE

Gugat UU Polri, Advokat Desak Polisi Di Bawah Kemendagri

Februari 22, 2026
Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang
PEMERINTAHAN

Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang

Februari 19, 2026
9.000 Hektar Sawah Terdampak Bencana di Kabupaten Serang Tak Terakomodir Bantuan Benih
PEMERINTAHAN

9.000 Hektar Sawah Terdampak Bencana di Kabupaten Serang Tak Terakomodir Bantuan Benih

Februari 19, 2026
Next Post
Waskita Karya Lakukan Groundbreaking Proyek Gedung UGM Senilai Rp113,08 Miliar

Waskita Karya Lakukan Groundbreaking Proyek Gedung UGM Senilai Rp113,08 Miliar

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh