Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Disinyalir Jadi Tempat Prostitusi, Sejumlah Bangunan Disegel Satpol PP Kota Tangerang

by Diebaj Ghuroofie
Agustus 11, 2025
in PEMERINTAHAN, PERISTIWA
Disinyalir Jadi Tempat Prostitusi, Sejumlah Bangunan Disegel Satpol PP Kota Tangerang

SEGEL BANGUNAN: Petugas Satpol PP Kota Tangerang menyegel kamar yang diduga jadi lokasi prostitusi. ISTIMEWA

TANGERANG, BANPOS – Sejumlah bangunan semi permanen yang berada di Neglasari, Kota Tangerang, disegel oleh Satpol PP.

Penyegelan tersebut dilakukan lantaran bangunan itu diduga digunakan untuk praktik prostitusi.

Baca Juga

BPBD Kota Tangerang Gelar Forum Renja 2027 Perkuat Sinergi Lintas Sektor Demi Ketangguhan Kota

Maret 4, 2026

Penurunan Stunting Jadi Prioritas di Forum Renja Dinkes Kota Tangerang

Maret 4, 2026
Konsistensi Penegakan Perda HUT Kota ke 33 Momentum Pemkot Tangerang Musnahkan Ribuan Botol Miras

Konsistensi Penegakan Perda HUT Kota ke 33 Momentum Pemkot Tangerang Musnahkan Ribuan Botol Miras

Maret 1, 2026
BPBD Kota Tangerang Terjunkan 8 Unit Mobil Damkar dan 50 Personel Padamkan Kebakaran di Benda

BPBD Kota Tangerang Terjunkan 8 Unit Mobil Damkar dan 50 Personel Padamkan Kebakaran di Benda

Februari 26, 2026

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menuturkan bahwa proses penyegelan merupakan upaya tindak lanjut dari Operasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 dan Perda Nomor 8 Tahun 2018.

Satpol PP Kota Tangerang melakukan penyegelan 6 kamar di deretan bangunan semi permanen di atas lahan milik Perseroan Terbatas (PT) Angkasa Pura, yang disalahgunakan sebagai lokasi praktik prostitusi.

“Kami baru saja melakukan penyegalan bangunan yang disinyalir masyarakat sebagai tempat praktik prostitusi selama operasi penegakan perda dini hari tadi,” ujarnya, Senin (11/8).

Menurutnya, dari hasil penyegelan tersebut, ditemukan adanya sejumlah bukti berupa alat kontrasepsi di sejumlah kamar.

“Kami juga menemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi di sejumlah kamar yang semakin memperkuat bahwa bangunan semi permanen ini memang disalahgunakan sebagai tempat prostitusi,” tuturnya.

Menurut Irman, Satpol PP Kota Tangerang telah melakukan pemasangan garis polisi untuk mengamankan bangunan semi permanen tersebut sementara waktu.

Tidak hanya itu, Satpol PP Kota Tangerang telah melayangkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tangerang kepada pemilik bangunan, untuk dilakukan penindakan pemeriksaan secara lebih lanjut.

Selain itu, Satpol PP Kota Tangerang berharap penyegelan lokasi praktik prostitusi dapat mendukung keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.

Pihaknya juga mengajak semua lapisan masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengantispasi pelanggaran Perda di lingkungan masing-masing.

“Seperti memberikan laporan bila menemukan lokasi-lokasi yang disinyalir sebagai tempat praktik prostitusi yang dapat menganggu kenyamanan masyarakat,” tandasnya. (*)

Source: Satelit News
Tags: alat kontrasepsiIrman Pujahendrakota tangerangpenegakan perdapenyegelan bangunanPerda Nomor 8 Tahun 2018Perda Nomor 8 Tahun 2025PPNS Satpol PPprostitusi NeglasariPT Angkasa PuraSatpol PP Kota Tangerangtempat prostitusi Tangerang
ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

BPBD Kota Tangerang Gelar Forum Renja 2027 Perkuat Sinergi Lintas Sektor Demi Ketangguhan Kota

Maret 4, 2026
KESEHATAN

Penurunan Stunting Jadi Prioritas di Forum Renja Dinkes Kota Tangerang

Maret 4, 2026
Konsistensi Penegakan Perda HUT Kota ke 33 Momentum Pemkot Tangerang Musnahkan Ribuan Botol Miras
PEMERINTAHAN

Konsistensi Penegakan Perda HUT Kota ke 33 Momentum Pemkot Tangerang Musnahkan Ribuan Botol Miras

Maret 1, 2026
BPBD Kota Tangerang Terjunkan 8 Unit Mobil Damkar dan 50 Personel Padamkan Kebakaran di Benda
PERISTIWA

BPBD Kota Tangerang Terjunkan 8 Unit Mobil Damkar dan 50 Personel Padamkan Kebakaran di Benda

Februari 26, 2026
Ribuan Warga Kota Tangerang Terima BSU Rp600 Ribu Tahap Pertama dari APBD
PEMERINTAHAN

Ribuan Warga Kota Tangerang Terima BSU Rp600 Ribu Tahap Pertama dari APBD

Februari 26, 2026
Dindik Kota Tangerang Terima Penghargaan Opini Ombudsman Pelayanan Publik Sangat Baik
PEMERINTAHAN

Dindik Kota Tangerang Terima Penghargaan Opini Ombudsman Pelayanan Publik Sangat Baik

Februari 21, 2026
Next Post
Resahkan Warga, Empat Warga Asing Diamankan di Kabupaten Tangerang

Resahkan Warga, Empat Warga Asing Diamankan di Kabupaten Tangerang

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh