JAKARTA, BANPOS – Forum Komunikasi Jasa Konstruksi Indonesia (FKJKI) mendorong percepatan penyelesaian regulasi sektor jasa konstruksi, khususnya yang berkaitan dengan peran UMKM, segmentasi proyek, dan sistem E-Katalog.
Hal ini mengemuka dalam rapat rutin FKJKI yang digelar di Graha Gapensi, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
Rapat dihadiri oleh perwakilan asosiasi konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum (PU), serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Ketua FKJKI, Andi Rukman N. Karumpa, menegaskan pentingnya forum sebagai wadah aspirasi bersama antar pemangku kepentingan jasa konstruksi.
Andi menyoroti perlunya keberpihakan pada pelaku usaha kecil dan percepatan dalam implementasi kebijakan teknis.
“Forum ini lahir dari kebutuhan mendesak untuk menyatukan suara asosiasi dan mendorong agar regulasi tidak berhenti di meja rapat, tetapi bisa diterapkan di lapangan,” ujar Andi.
Andi juga menyampaikan usulan pokok seperti penurunan persyaratan tenaga kerja untuk badan usaha kecil, penyesuaian segmentasi nilai proyek, dan penguatan peran asosiasi terakreditasi.
Andi mengaku, FKJKI juga mendorong adanya penguatan usaha jasa konstruksi spesialis melalui pengaturan pangsa pasar spesialis yang lebih luas.
Hal ini juga meliputi upaya digitalisasi pengadaan jasa konstruksi yang lebih terukur dan transparan. FKJKI, lanjut Andi, berkomitmen untuk terus menjembatani dialog antara pemerintah dan asosiasi dalam menciptakan iklim usaha konstruksi yang sehat, adil, dan kompetitif.
Andi menyampaikan rapat tersebut menghasilkan sejumlah kesimpulan strategis, termasuk rencana pembentukan tim kecil untuk legalisasi forum, dan penjadwalan pertemuan rutin untuk memantau perkembangan kebijakan sektor konstruksi.
“PU, LKPP, dan LPJK berkomitmen untuk sinkronisasi aturan teknis dengan kondisi lapangan,” kata Andi.
Andi yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) mengapresiasi terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 yang memberikan ruang segmentasi penunjukan langsung kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor konstruksi.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah positif pemerintah dalam memberikan kesempatan lebih luas bagi UMKM untuk terlibat dalam proyek-proyek strategis.
“Namun kami juga sangat berharap supaya pekerjaan revitalisasi sekolah hingga kesehatan itu jangan juga semua diswakelolakan,” lanjut Andi.
Andi menilai, apabila proyek-proyek berskala kecil seperti rehabilitasi sekolah, puskesmas, dan fasilitas publik lainnya seluruhnya diswakelolakan, maka peluang UMKM untuk berkembang akan berkurang drastis.
Padahal, sektor jasa konstruksi UMKM memiliki kapasitas dan pengalaman untuk mengerjakan proyek-proyek tersebut dengan kualitas yang baik.
“Kasihan teman-teman pelaku UMKM disiapkan Perpres-nya, tapi segmentasinya nggak ada. Masak pekerjaan sekolah, rehab-rehab sekolah juga seperti itu,” ucap Andi. Selain Perpres 46, Andi juga menyoroti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 yang mengatur penunjukan langsung kepada BUMN untuk proyek irigasi. Ia menegaskan perlunya aturan pelaksana yang jelas agar pelibatan pihak swasta, khususnya pengusaha nasional, tetap terjamin.
“Sebaiknya dibuatkan aturan dengan baik, dibuatkan Permen supaya melibatkan teman-teman swasta rasional. Ya boleh saja BUMN, tapi aturannya harus jelas,” ungkap Andi.
Menurutnya, jika penunjukan langsung hanya menguntungkan BUMN tanpa skema kerja sama yang sehat, maka akan terjadi praktik subkontrak berlapis yang merugikan pelaku usaha swasta.
“Jangan mereka penunjukkan langsung kepada BUMN, tapi nanti disubkan, kemudian dikerjakan lagi oleh pengusaha-pengusaha nasional, lalu pembayarannya pun lambat,” sambung Andi.
FKJKI, lanjut Andi, berharap pemerintah segera menyusun peraturan teknis yang mengatur pembagian porsi pekerjaan secara adil antara BUMN dan swasta, termasuk mekanisme pembayaran yang tepat waktu.
Dengan demikian, iklim usaha di sektor konstruksi dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan, sekaligus mendukung target pemerintah dalam meningkatkan peran UMKM dalam pembangunan nasional.
Direktur Usaha dan Kelembagaan Jasa Konstruksi, Kementerian PU, Airyn Saputri Harapah, menyampaikan apresiasi atas inisiatif FKJKI dan menegaskan komitmen pemerintah untuk melibatkan forum dalam proses perumusan regulasi.
“Kami akan mengintegrasikan seluruh masukan ini dalam penyusunan PP dan Permen terkait. Target kami adalah menyelesaikan draft final regulasi pada Desember 2025,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pasar Digital LKPP, Yulianto Prihandoyo, menggarisbawahi peran E-Katalog versi terbaru sebagai peluang memperluas akses pasar jasa konstruksi.
Ia menyatakan sistem digital yang kini dikembangkan memungkinkan segmentasi tender berdasarkan kapasitas pelaku usaha dan integrasi data LPJK.
“E-Katalog versi terbaru (v6) memberi peluang besar bagi UMKM dan penyedia jasa konstruksi untuk terlibat dalam belanja pemerintah, baik di pusat maupun daerah,” kata Yulianto. (RM.ID)

Discussion about this post