Oleh: Budi Rahman Hakim, Ph.D.
Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Di tengah geliat pembangunan yang digelorakan Pemerintah Provinsi Banten, perhatian mulai mengarah pada desa-desa yang selama ini menjadi denyut nyata kehidupan rakyat. Program bantuan keuangan Rp100 juta per desa dari Pemprov Banten, sebagaimana dilansir Antara News Banten (4 Juli 2025) dan dikonfirmasi ulang oleh Banten News (9 Juli 2025), menjadi kebijakan strategis dalam RPJMD Banten. Bantuan itu diklaim ditujukan untuk mendukung program pemberdayaan, ketahanan ekonomi desa, dan percepatan pembangunan berbasis komunitas lokal.
Namun, ketika kita meninjau ke berbagai pelosok dari Lebak, Pandeglang, hingga bagian selatan Serang, semangat besar ini belum sepenuhnya berdampak. Di banyak tempat, warga bahkan tidak tahu bahwa desa mereka mendapat alokasi Rp100 juta. Transparansi minim, pelibatan masyarakat nyaris tak terlihat, dan penggunaan anggaran justru kerap diarahkan ke proyek kecil seperti pengaspalan jalan gang atau pembuatan gapura. Bukan tidak penting, tetapi terlalu jauh dari visi kesejahteraan yang berkelanjutan.
Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pembangunan seharusnya berbasis pada prakarsa masyarakat dan nilai-nilai sosial yang hidup. Ini berarti, setiap rupiah dana harus menyentuh kebutuhan konkret warga: ketahanan pangan, sanitasi dasar, akses pendidikan nonformal, hingga dukungan terhadap kegiatan sosial-religius yang terbukti merekatkan komunitas.
Membangun Banten tidak bisa hanya dari pusat kota, kantor gubernur, atau seminar tentang inovasi. Banten akan kuat jika tiap desa diberi tempat, dihormati, dan diajak bicara. Karena desa bukan pinggiran—ia adalah fondasi dari keadilan yang sejati.
Spirit pembangunan desa bukan hanya soal output infrastruktur. Ia adalah proses rekonstruksi sosial: menghidupkan kembali gotong royong, kerja kolektif, dan nilai spiritual masyarakat. Kegiatan masjid, pesantren, majelis dzikir, serta komunitas tani dan perempuan desa selama ini terbukti menjadi motor sosial yang menghidupi desa. Kenapa mereka tak dilibatkan dalam musyawarah pembangunan? Mengapa proposal Banprov tak mencerminkan kebutuhan mereka?
Belajar dari kajian UNDP (2022) tentang Community-Driven Development, keberhasilan pembangunan desa sangat bergantung pada kekuatan sosial dan spiritual masyarakat lokal. Ketika warga merasa terlibat, merasa didengar, dan mendapat ruang menentukan arah pembangunan, mereka menjadi penjaga moral sekaligus motor penggerak. Sebaliknya, jika desa hanya menjadi objek proyek dari atas, maka program semegah apapun akan jadi formalitas musiman.
Di titik ini, Gubernur Andra Soni mesti lebih progresif. Jangan biarkan Rp100 juta jadi sekadar angka dalam laporan kinerja. Dorong transparansi sejak awal: publikasikan desa mana yang menerima, untuk apa, siapa pelaksananya, dan bagaimana hasilnya. Libatkan tokoh masyarakat, ustaz, guru ngaji, dan pelaku UMKM lokal dalam perencanaan. Dan yang paling penting: buka kanal pengaduan publik agar warga bisa memantau jalannya pembangunan dengan cara yang santun dan konstruktif.
Sudah saatnya Pemerintah Provinsi Banten menjadikan spiritualitas sebagai fondasi pembangunan desa. Bukan spiritualitas dalam pengertian simbolik atau ritual belaka, tapi sebagai cara pandang yang menempatkan manusia sebagai makhluk bermartabat yang punya kehendak, nilai, dan harapan. Desa bukan hanya entitas administratif, tapi ruang hidup di mana solidaritas, rasa saling percaya, dan etika saling bantu hidup dan tumbuh. Pembangunan tanpa spiritualitas akan melahirkan proyek tanpa rasa.
Mari kita ingatkan kembali apa yang dikatakan Bung Hatta: “Indonesia tidak akan besar karena obor di Jakarta, tapi karena lilin-lilin kecil di desa.” Banprov Rp100 juta harus menjadi sumbu lilin itu—yang menyala bukan hanya di laporan kertas, tapi di hati dan hidup masyarakat desa. Bukan soal besar anggarannya, tapi kuat atau tidaknya niat membangun dari dalam.
Membangun Banten tidak bisa hanya dari pusat kota, kantor gubernur, atau seminar tentang inovasi. Banten akan kuat jika tiap desa diberi tempat, dihormati, dan diajak bicara. Karena desa bukan pinggiran—ia adalah fondasi dari keadilan yang sejati.*


Discussion about this post