SERANG, BANPOS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara terhadap MDR (16), siswa SMA yang menjadi pelaku pembunuhan berencana terhadap penjaga gerai BRI Link, Ipat Fatimah (26), di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten.
Tuntutan ini dibacakan dengan sidang tertutup di Pengadilan Negeri Serang, Rabu, dan dilakukan secara daring tanpa kehadiran langsung terdakwa.
“Sudah maksimal karena untuk ABH (Anak yang Berhadapan dengan Hukum) maksimalnya setengah dari maksimal pidana terdakwa dewasa,” ujar Kasubsi I Intelijen Kejari Serang, Muhammad Siddiq.
Ia membenarkan bahwa tuntutan yang dijatuhkan merujuk pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung Kamis (7/8) dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. Usai pembelaan, sidang putusan ditargetkan digelar pada pekan yang sama.
Tuntutan ini membuat pihak keluarga korban kecewa. Mukit alias Sayod, paman korban, mengaku kecewa karena hukuman dianggap belum mencerminkan rasa keadilan.
“Kecewa hukuman segitu kalau menurut keluarga saya. Harapannya hukum mati semaksimal mungkin, kalau bisa darah dibayar darah,” ujar Mukit usai sidang.
Proses hukum MDR menyedot perhatian masyarakat. Ratusan warga Kampung Kadukacapi, Desa Tanjungsari, memadati kawasan Pengadilan Negeri Serang. Namun, hanya pihak keluarga yang diizinkan mengikuti jalannya persidangan di dalam ruangan.
Kasus ini berawal pada 5 Juli 2025 saat MDR membunuh Ifat Fatimah menggunakan palu di tempat kerja korban, sebuah gerai BRI Link di Desa Tanjungsari. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan palu menancap di pipi kirinya dan tubuh bersimbah darah. Meski sempat dibawa ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong.
Polisi mengungkap bahwa motif pelaku adalah sakit hati karena sering menjadi objek ejekan fisik dari korban. Pelaku ditangkap di rumahnya hanya beberapa jam setelah kejadian. (ANTARA)



Discussion about this post