Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Terdakwa Pembunuhan Penjaga BRI Link di Serang Terancam 10 Tahun Penjara

by Tim Redaksi
Agustus 7, 2025
in HUKRIM
Terdakwa Pembunuhan Penjaga BRI Link di Serang Terancam 10 Tahun Penjara

Warga Kampung Kadukacapi, Desa Tanjungsari, memadati luar area persidangan MDR, siswa SMA pelaku pembunuhan berencana terhadap penjaga gerai BRI Link di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (6/8/2025).

SERANG, BANPOS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara terhadap MDR (16), siswa SMA yang menjadi pelaku pembunuhan berencana terhadap penjaga gerai BRI Link, Ipat Fatimah (26), di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten.

Tuntutan ini dibacakan dengan sidang tertutup di Pengadilan Negeri Serang, Rabu, dan dilakukan secara daring tanpa kehadiran langsung terdakwa.

Baca Juga

Komisi VII DPR Minta Pemerintah Perbaiki Imigrasi Demi Sektor Wisata

Komisi VII DPR Minta Pemerintah Perbaiki Imigrasi Demi Sektor Wisata

Agustus 19, 2025
Kuasa hukum Hasto berterima kasih atas amnesti Presiden

Kuasa hukum Hasto berterima kasih atas amnesti Presiden

Agustus 1, 2025
Polres Serang-swasta perluas tanam jagung untuk dukung ketahanan pangan

Polres Serang-swasta perluas tanam jagung untuk dukung ketahanan pangan

Juli 29, 2025
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kanan) dan Putri Chandrawathi, saat bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jaksel, Selasa (3/1). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj)

Banding Ditolak Pengadilan Tinggi, Ferdy Sambo CS Ajukan Kasasi

Mei 22, 2023

“Sudah maksimal karena untuk ABH (Anak yang Berhadapan dengan Hukum) maksimalnya setengah dari maksimal pidana terdakwa dewasa,” ujar Kasubsi I Intelijen Kejari Serang, Muhammad Siddiq.

Ia membenarkan bahwa tuntutan yang dijatuhkan merujuk pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung Kamis (7/8) dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. Usai pembelaan, sidang putusan ditargetkan digelar pada pekan yang sama.

Tuntutan ini membuat pihak keluarga korban kecewa. Mukit alias Sayod, paman korban, mengaku kecewa karena hukuman dianggap belum mencerminkan rasa keadilan.

“Kecewa hukuman segitu kalau menurut keluarga saya. Harapannya hukum mati semaksimal mungkin, kalau bisa darah dibayar darah,” ujar Mukit usai sidang.

Proses hukum MDR menyedot perhatian masyarakat. Ratusan warga Kampung Kadukacapi, Desa Tanjungsari, memadati kawasan Pengadilan Negeri Serang. Namun, hanya pihak keluarga yang diizinkan mengikuti jalannya persidangan di dalam ruangan.

Kasus ini berawal pada 5 Juli 2025 saat MDR membunuh Ifat Fatimah menggunakan palu di tempat kerja korban, sebuah gerai BRI Link di Desa Tanjungsari. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan palu menancap di pipi kirinya dan tubuh bersimbah darah. Meski sempat dibawa ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong.

Polisi mengungkap bahwa motif pelaku adalah sakit hati karena sering menjadi objek ejekan fisik dari korban. Pelaku ditangkap di rumahnya hanya beberapa jam setelah kejadian. (ANTARA)

 

Tags: BRI LinkHUKUMJaksa Penuntut Umum (JPU)pembunuhan berencana
ShareTweetSend

Berita Terkait

Komisi VII DPR Minta Pemerintah Perbaiki Imigrasi Demi Sektor Wisata
HUKRIM

Komisi VII DPR Minta Pemerintah Perbaiki Imigrasi Demi Sektor Wisata

Agustus 19, 2025
Kuasa hukum Hasto berterima kasih atas amnesti Presiden
HUKRIM

Kuasa hukum Hasto berterima kasih atas amnesti Presiden

Agustus 1, 2025
Polres Serang-swasta perluas tanam jagung untuk dukung ketahanan pangan
PILIHAN REDAKSI

Polres Serang-swasta perluas tanam jagung untuk dukung ketahanan pangan

Juli 29, 2025
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kanan) dan Putri Chandrawathi, saat bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jaksel, Selasa (3/1). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj)
HUKRIM

Banding Ditolak Pengadilan Tinggi, Ferdy Sambo CS Ajukan Kasasi

Mei 22, 2023
Next Post
Cadangan Devisa Juli Tercatat Rp 2.478 Triliun, Tetap Stabil di Atas Batas Aman

Cadangan Devisa Juli Tercatat Rp 2.478 Triliun, Tetap Stabil di Atas Batas Aman

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh