Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Menpora Dinilai Telah Melemahkan Koni di Daerah

by Diebaj Ghuroofie
Agustus 6, 2025
in OLAHRAGA
Menpora Dinilai Telah Melemahkan Koni di Daerah

Tiga Ketua Koni di Tangerang Raya bertemu untuk menolak Permenpora No 14 tahun 2024, Selasa (5/8/2025).

TANGERANG, BANPOS — Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dinilai telah melemahkan program Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) di daerah. Penilaian itu disampaikan pengurus Koni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 tahun 2024.

Ketiga pengurus Koni di Tangerang Raya ini, menyatakan menolak diberlakukannya Permenpora tentang standar pengelolaan organisasi olahraga lingkup olahraga prestasi tersebut.

Baca Juga

Senam Sehat Kemenpora di Serang Gaungkan Gaya Hidup Bugar

Senam Sehat Kemenpora di Serang Gaungkan Gaya Hidup Bugar

September 29, 2025
Diguyur Rp2 Miliar, Pekan Olahraga Kabupaten Tangerang Siap Digelar

Diguyur Rp2 Miliar, Pekan Olahraga Kabupaten Tangerang Siap Digelar

September 11, 2025

Rayakan HUT RI ke-79, KFBC Gelar Perlombaan Badminton untuk Orang Tua Atlet

Agustus 18, 2024

Lebak Juara 2 PEPARPEDA Banten 2024

Juli 5, 2024

“Permenpora ini jelas menghambat program pembinaan atlet,” kata Ketua Koni Kabupaten Tangerang, Eka Wibayu dalam pertemuan dengan pengurus Koni se-Tangerang Raya di salah satu hotel kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Selasa (5/8/2025).

Selain Eka Wibayu, hadir juga Ketua Koni Kota Tangerang, Dirman dan Ketua Koni Kota Tangsel, Letkol (Purn) M Hamka Handaru.

Lebih lanjut Eka Wibayu menilai selain bisa menghambat pembinaan atlet, Permenpora 14 Tahun 2024 juga bisa melemahkan Koni di daerah serta berpotensi memperbesar ketimpangan antar daerah.

Eka menyebut pihaknya sangat mengetahui bagaimana program pembinaan dan pengembangan atlet di daerah. Karena itu, kata dia, bila aturan ini dipaksakan, maka sistem pembibitan atlet lokal akan terbelenggu.

“Karena tidak ada bantuan pembiayaan,” cetus Eka Wibayu.

Menurut Eka Wibayu terkait pembiayaan pembinaan atlet selama ini diatur dalam undang-undang yang menyatakan alokasi anggaranya dari APBN dan melalui APBD untuk level Koni Provinsi dan Koni Kabupaten atau Kota.

“Apa yang melandasi Menpora sehingga mengeluarkan aturan agar pembinaan atlet tidak lagi bersumber dari APBD? Dengan kata lain Koni harus mencari dana dari non APBD,” tanya Eka.

Letkol (Purn) M Hamka Handaru menambahkan, secara khusus ketentuan Pasal 51 Permenpora 14/2024 yang mengatur pendanaan organisasi olahraga dari APBD diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah.

Selain itu, Pasal 17 ayat (2) Permenpora mewajibkan ketua organisasi olahraga untuk menandatangani pernyataan kesanggupan mencari sumber pendanaan non-APBD.

“Ini menimbulkan beban administratif dan finansial yang tidak proporsional terhadap kondisi riil daerah. Aturan ini berpotensi mengakibatkan terhentinya proses regenerasi atlet. Terutama di daerah yang belum memiliki kesiapan struktural dan kapasitas finansial memadai,” ujar Hamka.

Hamka Handaru mengakui, implementasi Permenpora 14/2024 dalam bentuknya, saat ini bersifat prematur dan tidak kontekstual dengan realitas pembinaan olahraga di daerah. Kemenpora harus membuka ruang dialog dengan pengurus KONI daerah dan perwakilan cabang olahraga.

Namun tidak kalah dari itu, kata dia, harus dilakukan revisi menyeluruh terhadap ketentuan-ketentuan yang menyangkut aspek pendanaan, struktur organisasi, dan masa transisi implementasi peraturan.

“Permenpora semestinya menjadi instrumen akselerasi pembinaan dan prestasi olahraga, bukan menjadi faktor penghambat,” sindirnya.(Odi)

Tags: atletKEMENPORAKoni Kabupaten TangerangKoni Kota TangerangKoni Kota TangselPermenpora 14
ShareTweetSend

Berita Terkait

Senam Sehat Kemenpora di Serang Gaungkan Gaya Hidup Bugar
GAYA HIDUP

Senam Sehat Kemenpora di Serang Gaungkan Gaya Hidup Bugar

September 29, 2025
Diguyur Rp2 Miliar, Pekan Olahraga Kabupaten Tangerang Siap Digelar
OLAHRAGA

Diguyur Rp2 Miliar, Pekan Olahraga Kabupaten Tangerang Siap Digelar

September 11, 2025
PERISTIWA

Rayakan HUT RI ke-79, KFBC Gelar Perlombaan Badminton untuk Orang Tua Atlet

Agustus 18, 2024
OLAHRAGA

Lebak Juara 2 PEPARPEDA Banten 2024

Juli 5, 2024
PEMERINTAHAN

100 Pemuda Se-Indonesia Bela Negara di Lebak

Mei 21, 2024
OLAHRAGA

Juara Umum di Porkot Tangsel 2023, Rivo Beri Selamat Selamat Kepada Kecamatan Serpong Utara 

November 13, 2023
Next Post

Dolar AS Tertekan, Rupiah Dibuka Menguat Ke Rp 16.376

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh