JAKARTA, BANPOS – Kembali mencuatnya ancaman bom di penerbangan indonesia. Setelah sebelumnya terjadi pada penerbangan haji di bulan Juni 2025, insiden serupa kembali terjadi awal Agustus ini. Sebuah maskapai nasional yang akan terbang dari Jakarta menuju Kualanamu, Deliserdang, dilaporkan menerima ancaman bom.
Peristiwa ini menambah daftar panjang gangguan serius terhadap keselamatan dan keamanan penerbangan nasional. Selain mengancam keselamatan jiwa, insiden semacam ini juga berdampak pada penumpang, maskapai, dan kredibilitas regulator penerbangan Indonesia di mata dunia.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional (INACA), Bayu Sutanto menegaskan, setiap ujaran atau ancaman terkait bom harus ditangani secara serius. “Pemeriksaan tambahan akan memakan waktu dan biaya operasional yang besar. Akibatnya, harga tiket bisa ikut terdongkrak. Ini sangat kontraproduktif, apalagi industri penerbangan saat ini masih berjuang di tengah tingginya biaya operasional,” jelas Bayu, Rabu (6/8/2025).
Hal senada disampaikan Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI), Alvin Lie, yang menyoroti dampak langsung terhadap kenyamanan dan waktu tempuh penumpang. “Setiap ancaman mengharuskan seluruh penumpang dan barang diperiksa secara menyeluruh. Proses ini memakan waktu lama dan membuat perjalanan menjadi tidak efisien,” ujar Alvin.
Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 437 menyebut bahwa:
(1) Setiap orang yang menyampaikan informasi palsu (termasuk candaan atau ancaman terkait bom) yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama 1 tahun.
(2) Jika mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, sanksinya meningkat menjadi pidana penjara paling lama 8 tahun. Dan (3) Jika mengakibatkan kematian, pelaku dapat dipidana hingga 15 tahun penjara.
INACA dan APJAPI mendesak pemerintah untuk menegakkan hukum dengan tegas tanpa toleransi terhadap pelaku ancaman bom. Kedua asosiasi juga mendorong peningkatan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari tindakan tersebut.
Selain penindakan hukum, kedua asosiasi meminta maskapai penerbangan menerapkan sanksi sosial, seperti boikot dan blacklist, terhadap pelaku ujaran atau ancaman bom. “Perlu penanganan serius dan penyebaran informasi kepada publik sebagai bentuk edukasi, agar masyarakat jera dan tidak menganggap enteng persoalan ini,” tutup Bayu. (RM.ID)


Discussion about this post