CILEGON, BANPOS – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon melayangkan surat permohonan resmi kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cidanau Ciujung Cidurian untuk menertibkan pedagang yang masih berjualan di bantaran Sungai Pasar Baru Kranggot.
Surat bernomor 500.2/…/Disperindag, yang bersifat penting itu, dikirim pada 17 Juli 2025.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Cilegon menjaga keberlangsungan fungsi aliran Saluran Induk Irigasi Pamarayan Barat yang melintasi kawasan pasar.
Namun, hampir sebulan setelah surat dikirim, belum ada respons dari pihak BBWS. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Disperindag Kota Cilegon, Andriyanti.
“Soal surat yang kita kirim ke BBWS provinsi sudah kita layangkan. Tapi hingga saat ini belum ada jawabannya,” ujar Andriyanti saat dikonfirmasi pada Selasa (5/8).
Menurutnya, Pemerintah Kota Cilegon tidak tinggal diam dalam menyikapi keberadaan pedagang di area terlarang tersebut. Penertiban telah dirancang bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, termasuk penyediaan lokasi relokasi di eks Terminal.
“Kita ingin menertibkan bersama-sama. Pemkot sudah bekerja sama dengan OPD terkait untuk merapikan pedagang yang ada di bantaran kali, dan kami sudah siapkan relokasinya di eks Terminal,” jelasnya.
Namun demikian, lokasi relokasi yang telah disiapkan belum juga ditempati. Andriyanti menilai hal ini terjadi karena BBWS tidak proaktif melakukan penertiban, bahkan terkesan membiarkan aktivitas jual beli tetap berlangsung di kawasan yang seharusnya steril.
“Sampai saat ini tidak ada yang menempati relokasi karena di bantaran kali masih banyak pedagang yang berjualan, dan BBWS membiarkan itu,” tegasnya.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari BBWS terhadap kawasan tersebut, padahal larangan berdagang telah dituangkan dalam bentuk papan pengumuman di lokasi.
“Padahal jelas ada papan pengumuman yang melarang adanya pedagang di bantaran kali, tapi BBWS-nya sendiri tidak tegas,” tambahnya.
Andriyanti berharap BBWS segera mengambil langkah konkret dan bersinergi dengan Pemerintah Kota Cilegon agar penataan kawasan pasar, khususnya di sekitar saluran irigasi, dapat berjalan optimal tanpa mengganggu fungsi vital infrastruktur air.
Terpisah, Walikota Cilegon, Robinsar, menyatakan bahwa pemerintah kota sedang melakukan kajian sebelum mengambil langkah tegas.
“Akan kami tertibkan, sedang dikaji, nanti akan kami kabari,” ucapnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak BBWS Cidanau Ciujung Cidurian terkait surat permohonan tersebut.
Pemerintah Kota Cilegon berharap adanya sinergi antar lembaga demi menciptakan kawasan bantaran sungai yang tertib, aman, dan sesuai peruntukannya. (*)



Discussion about this post