JAKARTA, BANPOS – Dewan Pers akan melakukan penertiban terhadap sejumlah media yang menggunakan nama menyerupai lembaga negara seperti KPK, Polri, dan instansi lainnya.
Pasalnya, penggunaan nama yang menyerupai lembaga negara, terkhusus lembaga penegak hukum, berpotensi digunakan untuk mengintimidasi masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pengaduan pada Dewan Pers, Muhammad Jazuli, dalam konferensi pers daring pada Selasa (5/8).
Ia menuturkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah media yang menggunakan nama yang sama dengan lembaga negara.
“Saat ini kita sering menjumpai di beberapa daerah, ada media yang menggunakan nama-nama lembaga negara seperti KPK, Polri. Itu akan kami tertibkan,” ujarnya.
Ia menuturkan bahwa penggunaan nama-nama yang menyerupai lembaga negara itu berimplikasi berbahaya di masyarakat.
Sebab, masyarakat akan mengira media tersebut berasosiasi dengan lembaga negara yang namanya diserupai.
“Ambigu nantinya, kecenderungannya kami lihat bahwa ada upaya yang sengaja dibikin oleh pemilik media, untuk memirip-miripkan, menyaru-nyarukan, seolah-olah dia perpanjangan atau perwakilan dari institusi itu,” tuturnya.
Parahnya menurut dia, konten dari media tersebut mengarah pada konten intimidatif.
“Kebanyakan yang kami temukan, itu kontennya rata-rata bernada intimidatif. Nah itu yang kami lakukan penertiban,” tandasnya. (*)

Discussion about this post