SERANG, BANPOS – Akhir-akhir ini, jagat maya dan lingkungan masyarakat dihebohkan dengan fenomena pengibaran bendera anime One Piece, menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Fenomena itu, mengundang berbagai tanggapan dari semua lapisan masyarakat, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH).
Diketahui, One Piece merupakan salah satu anime yang dibuat oleh Eiciro Oda dari Jepang. Kartun ini, menceritakan tentang kisah bajak laut dimana peran utamanya Monky D Luffy.
Dalam perjalanan setiap episodenya, selalu menceritakan tentang penderitaan, penjajahan, ketidakadilan, hubungan pertemanan, konspirasi, pemimpin yang zalim, APH yang berpihak kepada penguasa, dan lainnya.
Hubungan anime itu dengan momen peringatan kemerdekaan, karena Kapten Bajak Laut Topi Jerami atau Straw Hat Pirates (SHP) Moky D Luffy, pernah menyatakan akan mendatangi setiap orang yang menyakiti atau mengganggu temannya. Dari sinilah, muncul di jagad maya banyak orang mengibarkan bendera one piece.
Korelasinya dengan kondisi di Indonesia, karena masyarakat menilai selama ini telah terjadi ketidakadilan dan lain sebagainya. Sehingga, masyarakat ramai-ramai mengibarkan bendera One Piece.
Pengamat Hukum Tata Negara (HTN) Yhannu Setiawan mengatakan, fenomena tersebut merupakan bentuk protes halus dari masyarakat. Selama tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan, APH tidak boleh bersikap terlalu reaktif. Melainkan, harus diberikan pembinaan agar bisa lebih memahami mengenai makna lambang negara, termasuk bendera kebangsaan.
“Kalau individu, ingin memasang sendiri di dapurnya di kamarnya, ya kita enggak perlu terlalu menganggap. Sebagai wujud tidak menghormati lambang negara, ya kita anggap saja begitu, perlu kita bina diberikan pendidikan negara, dan pendidikan bela negara,” katanya, Senin (4/8/2025).
“Bagi warga, bahwa pemasangan bendera nasional tidak boleh disertai dengan pemasangan atribut lambang atau warna lain dari bendera nasional. Kalau itu bukan bendera nasional, itu harus dilakukan pembinaan yang terukur,” sambungnya.
Pendiri Election & Democracy Studies (EDS) ini juga menerangkan, peraturan tentang cara memasang bendera nasional Merah Putih serta penggunaan dan pemasangan bendera Merah Putih, tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
“Jika memasang bendera nasional, tentu tidak boleh ditambahkan atau disertai dengan atribut lainnya. Semua warga negara, harus menunjukkan rasa hormat dan cinta terhadap negara Indonesia,” tandasnya.
“Fenomena sekarang, tentu tidak kita harapkan, perlu ada tindakan supaya tidak semakin melebar, tetapi juga tidak perlu reaktif dan berlebihan, justru perlu dibina dan diberi wawasan kebangsaan dan pendidikan bela negara,” timpalnya.
Dia mengatakan, sikap dan fenomena yang terjadi dilingkungan masyarakat harus disikapi lebih objektif dan dengan kepala dingin. Tindakan itu harus dilakukan, agar tidak menimbulkan kegaduhan serts membangun kepercayaan masyarakat kepada lembaga negara.
“Kalau ada orang ya sekedar memasang, tidak berdampingan dengan bendera nasional atau dibawahnya, ya kita anggap saja sebagai protes warga. Polda Banten harus bekerja, sebagaimana mestinya menegakkan Undang-Undang bendera, lambang negara, dan bahasa,” tuturnya.
Dia mengatakan, sikap reaktif boleh ditunjukan APH apabila ada ada masyarakat yang tidak menghormati lambang negara. Dengan catatan, berdasarkan penerapan undang-undang yang berlaku tanpa dibarengi dengan sikap subjektifitas tertentu.
“Ya reaktif harus, kalau dia disertakan pada pemasangan bendera nasional, itu harus justru, kalau itu dipasangan satu kantor pemerintah itu ya harus ditegakkan itu enggak bileh. Bendera nasional itu tegak sendiri berdiri sendiri enggak boleh dipasang dengan atribut lainnya,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang, Dian Ardiansyah mengatakan, bahwa fenomena pengibaran bendera One Piece merupakan bentuk protes masyarakat.
Hal itu harus disikapi profesional, bukan melalui pendekatan represif terhadap ekspresi budaya anak bangsa bukanlah solusi yang tepat dalam menyikapi fenomena tersebut.
“Kami memandang, tindakan represif bukan pendekatan yang bijak. Jika tidak ada unsur penghinaan terhadap simbol negara, pendekatan persuasif dan edukatif seharusnya dikedepankan,” ucapnya.
Dian mengingatkan, konstitusi Indonesia menjamin kebebasan berekspresi, sebagaimana tertuang dalam Pasal 28E ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, serta diperkuat oleh Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 14 dan 23.
“Kebebasan menyampaikan pendapat dan berekspresi adalah bagian dari hak asasi yang dijamin konstitusi. Negara tidak boleh menutup ruang kreativitas, selama tidak melanggar nilai-nilai Pancasila,” tukasnya.
Terkait kemungkinan adanya pelanggaran terhadap UU Nomor 24 Tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, HMI meminta agar aparat berhati-hati dalam menafsirkan pasal-pasal terkait.
“Kami berharap Polda Banten tidak langsung menempuh jalur hukum pidana yang kaku. Konteks, niat, dan dampak harus dipertimbangkan secara objektif,” ujarnya.
Dia melanjutkan, HMI mendorong agar kepolisian fokus pada isu-isu krusial yang lebih menyentuh kepentingan publik, seperti pemberantasan korupsi, peredaran narkoba, dan kekerasan jalanan, ketimbang memperbesar persoalan simbolik yang dapat diselesaikan secara dialogis.
“Kami mendukung nasionalisme yang tumbuh dari kesadaran, bukan dari tekanan. Nasionalisme yang sejati dibangun atas dasar pemahaman, bukan paksaan seremonial,” tandasnya.
Akhir pekan kemarin, Wakapolda Banten Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Hengki menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap masyarakat yang mengibarkan bendera bajak laut One Piece, dimomen peringatan HUT ke 80 RI.
“Kalau terbukti ada pelanggaran, dan dia tidak mengibarkan merah putih, tentu akan kita tindak tegas,” katanya. (SATELITNEWS)





Discussion about this post