CILEGON, BANPOS – Rencana pembangunan Pelabuhan Warnasari kembali bergulir ke meja pemerintah pusat.
Kali ini, Pemerintah Kota Cilegon dan manajemen PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) mendatangi langsung Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Rabu (30/7), untuk membahas satu isu krusial, perjanjian konsesi.
Pertemuan itu tak hanya dihadiri manajemen BUMD, tetapi juga langsung dipimpin oleh Walikota Cilegon, Robinsar.
Konsultasi yang digelar di Jakarta ini menjadi langkah penting yang sekaligus menunjukkan keseriusan Pemkot dan PCM untuk mengeksekusi proyek pelabuhan yang sudah lama digadang-gadang.
“Pertemuan ini sangat penting. Kami ingin menunjukan kepada pemerintah pusat, khususnya Kemenhub, bahwa kami serius membangun Pelabuhan Warnasari. Kami berharap bisa mendapat dukungan penuh, termasuk soal perizinan,” kata Direktur Utama PT PCM, Muhammad Willy.
Namun, harapan besar itu terhalang oleh satu masalah pelik, yakni tumpang tindih regulasi antara Kemenhub dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Di satu sisi, Kemenhub mensyaratkan adanya perjanjian konsesi yang hanya bisa diteken jika lahan pelabuhan diserahkan kepada kementerian tersebut.
Di sisi lain, regulasi Kemendagri justru melarang pemindahtanganan aset daerah ke pihak lain, termasuk BUMD.
“Untuk Kemendagri, sudah kita tindaklanjuti. Mereka menyatakan bahwa aset tidak bisa dipindahtangankan. Tapi di sisi Kemenhub, untuk mendapatkan konsesi, lahan harus diserahkan. Ini yang jadi persoalan,” ujar Willy.
PCM, lanjutnya, sudah lebih dulu berkonsultasi dengan Kemendagri. Namun karena proyek ini beririsan langsung dengan kewenangan sektor transportasi laut, pihaknya merasa perlu meminta penegasan dari Kemenhub.
“Awalnya kami kira Kemenhub belum mengetahui problem ini. Tapi rupanya mereka sudah aware. Mereka sadar bahwa konsesi dengan skema saat ini tidak fleksibel untuk operasional BUMD seperti kami,” jelasnya.
Dalam pertemuan itu, Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, menyatakan bahwa pihaknya akan mengevaluasi skema konsesi yang berlaku, khususnya bagi BUMD.
Prinsipnya, Kemenhub tak ingin proyek strategis daerah terhambat hanya karena aturan yang tidak sinkron.
“Pak Wamen menyadari bahwa cerita konsesi ini memang harus dievaluasi. Mereka akan mendiskusikan hal ini dengan Pak Menteri,” ungkap Willy.
Meski begitu, PCM tak mau terlena. Sembari menunggu kebijakan yang lebih ramah terhadap BUMD, pihaknya tetap melanjutkan proses pembangunan.
Bahkan, PCM juga tengah menanti pendapat hukum dari firma hukum ternama untuk menakar peluang dari sisi regulasi.
“Kami sedang meminta legal opinion dari ahli hukum. Siapa tahu ada celah atau solusi yang bisa diambil, agar proses ini tetap berjalan sesuai aturan,” tuturnya.
Dari sisi legislatif, Komisi III DPRD Kota Cilegon ikut mendorong percepatan proses konsesi.
Wakil Ketua Komisi III, Rahmatulloh, mengingatkan agar PCM menyelesaikan perjanjian konsesi terlebih dahulu sebelum bicara soal investor.
“PCM sudah berstatus sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Jadi langkah berikutnya adalah menyelesaikan perjanjian konsesi dengan KSOP atau Kemenhub. Setelah itu baru masuk ke tahap pencarian investor,” kata Rahmatulloh, usai rapat paripurna DPRD, Jumat (1/8).
Menurutnya, konsesi bukan hanya syarat teknis, tetapi menjadi dasar hukum bugi BUMD untuk mengelola pelabuhan, memungut biaya, dan mengoperasikan terminal, tanpa konsesi, investor pun tak akan masuk.
“Konsesi itu juga menetapkan jangka waktu, kewajiban pembayaran ke negara, ruang lingkup layanan, dan kewajiban investasi. Ini semua jadi bahan pertimbangan investor,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rahmatulloh mengatakan, selain untuk daya tawar investasi, konsesi juga menjadi syarat utama dalam mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan.
“Lembaga seperti PT SMI, bank pembangunan, atau sovereign wealth fund biasanya mensyaratkan bahwa proyek sudah punya izin dan konsesi,” tambah Rahmatulloh.
la juga menyoroti soal status lahan. Jika tanah milik Pemkot sudah di-inbreng ke BUMD dan ada HGB di atas HPL, maka konsesi akan memperkuat posisi BUMD dalam negosiasi dengan investor.
“Selama perjanjian konsesi belum selesai, BUMD bisa lakukan soft market sounding. Tapi belum bisa teken kerja sama investasi sampai konsesi sah,” ujarnya.
Menurutnya, tahapan panjang pembangunan Pelabuhan Warnasari harus dilalui dengan sabar.
Setelah penandatanganan konsesi, kata dia, barulah izin pembangunan dan pengoperasian terminal umum bisa diterbitkan.
Komisi III sendiri mendorong agar ada pembahasan bersama antara Pemkot, DPRD, PCM, serta kementerian terkait agar persoalan regulasi bisa segera diselesaikan.
“Prosesnya panjang, dan melibatkan banyak pihak. Maka duduk bersama jadi langkah yang penting agar proyek ini tidak terus tersandera aturan,” tandas Rahmatulloh. (*)



Discussion about this post