CILEGON, BANPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon meluncurkan layanan pengaduan digital berbasis aplikasi bernama Super App Juare sebagai inovasi untuk menjawab kebutuhan masyarakat dalam menyampaikan keluhan secara daring.
Aplikasi ini telah tersedia di Play Store dan memungkinkan warga Cilegon untuk mengajukan aduan selama 24 jam penuh.
Namun, hanya warga yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Cilegon yang dapat mengakses layanan ini.
Walikota Cilegon, Robinsar, mengatakan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diberi tenggat maksimal tiga hari untuk menindaklanjuti aduan sesuai kewenangannya.
“Kami beri waktu tiga hari bagi OPD untuk menyelesaikan pengaduan, sesuai kemampuan dan kewenangan mereka,” ujar Robinsar, Kamis (31/7).
Untuk mendukung operasional layanan ini, Pemkot menyiagakan operator di nomor darurat 112 selama tiga shift.
Setiap shift melibatkan dua petugas, dan masing-masing OPD juga ditugaskan satu orang khusus untuk menangani aduan.
“Operator kami jaga tiga shift, dua orang per shift di 112. Di uap OPD juga ada satu orang yang ditunjuk. Ke depan akan dievaluasi, karena persoalan yang masuk bisa sangat beragam, sementara anggaran kita terbatas,” jelasnya.
Robinsar menambahkan, sistem akan dikembangkan secara bertahap agar lebih terintegrasi dan mampu menangani berbagai jenis laporan secara menyeluruh.
“Kita mulai dulu dari yang ada, nanti akan terkoneksi ke layanan-layanan lain juga,” tuturnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa laporan dari masyarakat sudah mulai masuk melalui aplikasi ini, antara lain terkait peredaran minuman keras dan layanan BPJS.
“Kemarin ada yang lapor soal peredaran miras dan juga BPJS. Hari ini kami buktikan komitmen bahwa layanan pengaduan ini betul-betul kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Super App Juare juga dilengkapi fitur share location yang memungkinkan warga melaporkan kejadian berdasarkan titik lokasi.
Selain itu, ungkap Robinsar, Pemkot akan melakukan edukasi agar masyarakat memahami batasan kewenangan pemerintah daerah dalam menangani laporan.
“Kami akan beri edukasi agar masyarakat tahu mana yang menjadi kewenangan kami, mana yang bukan. Misalnya jalan nasional itu bukan ranah kami, jadi jangan sampai ada kesalahpahaman,” ujar Robinsar.
la menegaskan akan memantau langsung pelaksanaan sistem ini agar berjalan efektif dan menjadi standar baru dalam pelayanan publik di Kota Cilegon.
“Saya akan monitor langsung proses penanganan laporan. Ini akan jadi acuan kita dalam memberikan pelayanan yang lebih baik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Kota Cilegon, Agus Zulkarnain, mengatakan pihaknya mengelola berbagai kanal pengaduan sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan dan responsivitas pelayanan publik.
“Kami mengelola SP4N Lapor, Call Center 112, dan pengaduan lewat Super App Juare. Semua kanal ini terintegrasi dan kami optimalkan agar masyarakat mudah menyampaikan aduan maupun aspirasi,” jelas Agus.
Agus memaparkan, sejak Januari 2025, layanan SP4N Lapor telah menerima 77 laporan, di mana 60 laporan telah ditindaklanjuti, 15 masih dalam proses, dan 2 belum bisa ditindaklanjuti karena berkaitan dengan parkir liar dan lampu PJU yang mati di kawasan Samang Raya.
“Sementara untuk Call Center 112, tercatat ada 1.066 panggilan. Dari jumlah itu, 193 panggilan tergolong normal dan siap ditindaklanjuti, 52 panggilan informatif, dan sisanya merupakan panggilan iseng atau prank,” ujarnya.
Pihaknya juga aktif melakukan sosialisasi agar masyarakat semakin sadar dan memanfaatkan layanan pengaduan yang tersedia.
“Kami terus mendorong partisipasi publik. Sosialisasi kami lakukan melalui media sosial, media online, serta siaran radio Mandiri FM agar menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” ucap Agus. (*)





Discussion about this post