CILEGON, BANPOS – Hilangnya 23 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mendapat sorotan tajam dari DPRD.
Wakil rakyat meminta agar Pemkot segera menelusuri keberadaan kendaraan yang tercatat sebagai aset daerah tersebut, dan meminta pertanggungjawaban dari pengguna terakhirnya.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh, menegaskan bahwa kendaraan dinas yang hilang tidak bisa dibiarkan begitu saja tanpa kejelasan.
la meminta Pemkot melalui bagian aset segera menelusuri siapa pengguna terakhir setiap kendaraan.
“Harus ditemukan, terakhir siapa yang menggunakannya? Itu kan tercatat di bagian aset atau pengguna asetnya. Biasanya bagian aset mendatangi pengguna terakhir untuk menanyakan keberadaan kendaraan yang fisiknya tidak ada tapi masih tercatat,” kata Rahmatulloh kepada BANPOS, Rabu (30/7).
la menambahkan, jika kendaraan terbukti hilang, maka pengguna terakhir wajib mengganti.
Mekanisme penggantiannya bisa melalui cicilan, potong gaji atau pengembalian langsung sesuai dengan nilai kendaraan.
“Kalau hilang, ya pengguna harus mengganti. Dulu juga pernah terjadi hal seperti ini. Kalau dia ASN bisa dipotong gajinya sesuai dengan nilai unit yang hilang,” terangnya.
Menurut Rahmatulloh, Pemkot Cilegon bukan lembaga sosial yang bisa dengan mudah mengikhlaskan hilangnya aset negara.
Ia menekankan bahwa seluruh kendaraan dinas yang digunakan harus dipelihara dan dijaga dengan baik.
“Ini bukan yayasan. Aset daerah itu ada catatannya dan ada tanggung jawab pengguna. Nggak bisa hilang lalu dianggap selesai. Kalau tidak ada penyelesaian, ya harus disanksi baik membayar langsung, mencicil, atau dipotong gajinya,” tegasnya.
la pun mengungkapkan bahwa kasus serupa pernah terjadi di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk di DPRD, dan penggunanya tetap diwajibkan mengganti.
“Dulu di DPRD juga ada kasus kendaraan hilang dan itu diganti sesuai nilai barangnya. Ini menjadi bukti bahwa ada mekanisme yang bisa diterapkan,” ujarnya.
Politikus PAN ini juga mengingatkan bahwa pegawai Pemkot tidak boleh hanya ingin menggunakan kendaraan dinas tanpa memperhatikan perawatan dan keamanannya.
“Jangan cuma mau pakai, tapi saat ada kerusakan, kehilangan, atau perawatan, malah lepas tangan. Aset itu harus dicek keberadaannya secara berkala, setiap semester atau setidaknya setiap tahun. Laporkan kondisinya, apakah masih layak, rusak, hilang, dijual, atau bahkan dicuri,” tandasnya.
Rahmatulloh menutup dengan menegaskan bahwa siapapun pengguna kendaraan dinas harus bertanggung jawab secara moral dan administratif.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten menemukan 23 kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon tidak diketahui keberadaannya alias hilang.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2024.
Kendaraan yang hilang terdiri dari roda dua dan roda empat, tersebar di lima organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Cilegon.
Jika dirupiahkan, nilai kerugian negara dari 23 kendaraan tersebut mencapai Rp1.158.425.840. (*)



Discussion about this post