Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Kemkomdigi jalin kolaborasi lintas kementerian untuk terapkan PP Tunas

by Tim Redaksi
Juli 31, 2025
in GAYA HIDUP
Kemkomdigi jalin kolaborasi lintas kementerian untuk terapkan PP Tunas

Kemkomdigi jalin kolaborasi lintas kementerian untuk terapkan PP Tunas

JAKARTA, BANPOS – Kementerian Komunikasi dan Digital menjalin kolaborasi dengan sejumlah kementerian dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) guna memperkuat perlindungan anak di ruang digital

Kolaborasi ini ditandai dengan nota kesepahaman (MoU) Rencana Aksi Implementasi PP Tunas yang ditandatangani Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi.

Baca Juga

Dzikir Kebangsaan di Tugu Proklamasi, Hidupkan Kembali Spirit 9 Ramadan

Februari 27, 2026
Fekraf Banten Ngadu Ke Menkraf Banten Krisis Venue

Fekraf Banten Ngadu Ke Menkraf Banten Krisis Venue

Februari 24, 2026

Pengurus Wilayah SEMMI Siap Kawal Jakarta sebagai Kota Global Berkeadilan

Januari 31, 2026
Empat Pengedar Ganja Diciduk di Kemayoran, Polisi Sita 17 Kilogram Barang Bukti

Empat Pengedar Ganja Diciduk di Kemayoran, Polisi Sita 17 Kilogram Barang Bukti

Januari 30, 2026

“Hari ini menjadi langkah nyata kita berkolaborasi lintas sektor bergotong royong sesuai pesan presiden agar kita selalu kompak dan melakukan giat-giat bersama-sama,” kata Meutya saat penandatanganan nota kesepahaman di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur, Kamis.

Meutya menjelaskan, PP Tunas hadir untuk melindungi anak dari risiko dampak negatif ruang digital seperti kontak dengan orang tidak dikenal, paparan konten yang tidak sesuai dengan umurnya, eksploitasi anak sebagai konsumen, ancaman keamanan data pribadi, adiksi, hingga gangguan kesehatan psikologis.

Pada prinsipnya, katanya, PP Tunas ini mengatur penundaan akses sosial media bagi pengguna usia dari kalangan anak-anak.

“Sebagai contoh untuk bisa mengemudi kendaraan itu ada usia minimalnya. Kita juga percaya bahwa untuk masuk ke ranah digital, yang mungkin memiliki tingkat bahaya yang sama atau bahkan lebih daripada mengemudi, harus ada usia minimum anak-anak untuk masuk ke ranah sosial media dan juga ranah PSE pada umumnya,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan PP Tunas, Meutya menekankan pentingnya sinergi antar kementerian. Misalnya Kementerian PPPA berperan dalam menyediakan kegiatan alternatif bagi anak-anak yang belum dapat mengakses media sosial.

Kemudian, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama didorong berperan dalam memberikan edukasi tentang perlindungan anak di ruang digital di lingkungan pendidikan.

“Kalau Mendagri mungkin bisa dibantu terutama dari sisi aturan ramah anak dan penyediaan ruang-ruang yang baik bagi anak untuk beraktivitas,” katanya.

Kemudian ranah keluarga  juga penting diperhatikan oleh Menteri atau Kepala BKKBN karena anak-anak pada prinsipnya juga paling lama berada waktunya bersama keluarga, sambungnya.

Meutya juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam memantau aktivitas anak saat mengakses internet maupun media sosial. Platform digital juga diminta untuk menerapkan kebijakan ramah anak sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

“Langkah kolaborasi ini menjadi penting dan menjadi kunci satu-satunya untuk keberhasilan PP Tunas,” kata Meutya. (ANTARA)

 

 

 

Tags: JakartaKementerian Komunikasi dan Digitalkolaborasi
ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Dzikir Kebangsaan di Tugu Proklamasi, Hidupkan Kembali Spirit 9 Ramadan

Februari 27, 2026
Fekraf Banten Ngadu Ke Menkraf Banten Krisis Venue
PERISTIWA

Fekraf Banten Ngadu Ke Menkraf Banten Krisis Venue

Februari 24, 2026
PERISTIWA

Pengurus Wilayah SEMMI Siap Kawal Jakarta sebagai Kota Global Berkeadilan

Januari 31, 2026
Empat Pengedar Ganja Diciduk di Kemayoran, Polisi Sita 17 Kilogram Barang Bukti
HUKRIM

Empat Pengedar Ganja Diciduk di Kemayoran, Polisi Sita 17 Kilogram Barang Bukti

Januari 30, 2026
Siswa Sekolah Rakyat Belajar di Perpusnas Rasakan Literasi Inklusif
KESRA

Siswa Sekolah Rakyat Belajar di Perpusnas Rasakan Literasi Inklusif

Desember 15, 2025
BNNP Banten Perketat Jalur Darat Antarpulau Cegah Selundupan Narkoba
HUKRIM

BNNP Banten Perketat Jalur Darat Antarpulau Cegah Selundupan Narkoba

November 25, 2025
Next Post
Penggunaan Kendaraan yang Hilang Harus Tanggung Jawab

Penggunaan Kendaraan yang Hilang Harus Tanggung Jawab

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh