LEBAK, BANPOS – Wakil Bendahara Umum PB HMI Periode 2024–2026, Ratu Nisya Yulianti, meminta pimpinan DPRD Kabupaten Lebak tidak hanya berhenti pada teguran administratif terhadap angkutan tambang, tetapi juga bertindak tegas terhadap praktik tambang ilegal yang semakin marak.
Menurut mantan Ketua Umum HMI Cabang Lebak ini, persoalan utama bukan hanya soal lalu lintas truk tambang, tetapi aktivitas pertambangan tanpa izin yang terus berlangsung secara terang-terangan.
“Saya menghargai sikap pimpinan DPRD yang menyoroti angkutan tambang, tapi yang perlu ditindak adalah tambangnya. Tidak cukup hanya menertibkan lalu lintas, sementara tambangnya sendiri ilegal dan tidak memberi kontribusi apa pun pada daerah,” kata Nisya, Kamis (31/7).
Ia menilai Surat Edaran Bupati Lebak Nomor: B.500.11.10.1/4-Bid.Kes/VI/2025 yang mengatur jam operasional truk tambang hanya menyentuh bagian hilir dari permasalahan.
“Kalau cuma membatasi jam operasional, itu seperti menambal luka di permukaan. Masalah utamanya adalah tambang-tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal lingkungan, infrastruktur, dan hak masyarakat atas ruang hidup yang sehat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nisya menyebutkan bahwa aktivitas tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan dan jalan, tetapi juga tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Akibatnya, pemerintah justru harus menanggung dampaknya tanpa menerima kompensasi apa pun.
Ia pun menantang DPRD Lebak menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal.
“DPRD bukan hanya lembaga yang bersuara, tapi punya kewenangan untuk memanggil pihak terkait, mendorong penindakan, bahkan menggunakan hak angket jika perlu. Kalau dibiarkan, ini jadi preseden buruk dalam tata kelola sumber daya alam kita,” tandasnya. (*)







Discussion about this post