Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Bantah Tak Beri Hukuman Berat pada Kasus SMPN 9, BKPSDM Sebut Sanksi Diputuskan Langsung oleh Walikota Serang

by Muhamad Wahyu
Juli 30, 2025
in HUKRIM, PEMERINTAHAN
Kepala BKPSDM Kota Serang, Karsono.

Kepala BKPSDM Kota Serang, Karsono.

SERANG, BANPOS – Kabar mengenai tidak ditindaklanjutinya kasus predator seksual di SMPN 9 Kota Serang karena adanya klaim suka sama suka, dibantah oleh pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Kepala BKPSDM Kota Serang, Karsono, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah, pelaku dan guru-guru lain sebagai pelengkap keterangan.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026

“Kita sudah periksa, sudah di BAP, belum bisa kita informasikan hasilnya. Tapi pelaku telah mengakui perbuatannya,” kata Karsono saat dihubungi BANPOS melalui panggilan telepon.

Ia menjelaskan, pihaknya masih mengumpulkan informasi dan keterangan dari para korban dengan berkoordinasi bersama DP3AKB Kota Serang.

“Karena korban bukan ASN, jadi kami minta keterangan korban melalui DP3AKB,” jelasnya.

Terkait penetapan sanksi, Karsono menerangkan bahwa dalam kasus ini hukuman tegas akan diberikan kepada pelaku melalui mekanisme yang akan ditentukan oleh Walikota.

“Tentu sanksi tegas akan diberikan, kita masih berproses. Nanti hasilnya kita bersurat ke Walikota dan keputusan pemberian sanksinya ditandatangani oleh Pak Walikota,” terangnya.

Saat ditanya terkait keterlibatan pihak yang menangani persoalan ini, ia mengatakan bahwa pihaknya bekerjasama dengan Inspektorat.

“Iya, kalau penjatuhan hukdis bagi ASN melibatkan Inspektorat,” ujarnya.

Kabar isu perilaku suka sama suka dalam kasus tersebut, Karsono menegaskan bahwa hal tersebut tetap tidak ditoleransi.

Menurutnya, pemberian sanksi tegas akan tetap diberlakukan.

“Gak bisa itu, tidak boleh (alasan suka sama suka), tetap akan diberi sanksi tegas yang keputusannya dari Pak Walikota,” tegasnya.

Ia memaparkan, saat ini pelaku sudah tidak berada di SMPN 9 Kota Serang lantaran sudah dipindahtugaskan.

“Yang bersangkutan sudah tidak di SMPN 9 Kota Serang, sudah pindah. Yang jelas tidak kita biarkan, masih berproses,” tandasnya. (*)

Tags: ASN tidak dipecatBKPSDM Kota SerangBudi RustandiInspektorat Kota SerangKarsonokekerasan seksual di sekolahKota Serangpredator seksualSMPN 9 Kota Serang
ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?
PEMERINTAHAN

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026
HEADLINE

Enggan Disebut Zalim, Kadindikbud Klaim Pemkot Serang Justru Lakukan Percepatan Kebijakan untuk Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Next Post
Mahasiswa UNIBA Edukasi Siswa SMPN 22 Serang Soal Antikorupsi

Mahasiswa UNIBA Edukasi Siswa SMPN 22 Serang Soal Antikorupsi

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh