SERANG, BANPOS – Keputusan yang diambil oleh tim yang dibentuk untuk menyelesaikan masalah dugaan kekerasan seksual menyimpang yang terjadi di SMPN 9 Kota Serang, bertentangan dengan perintah dari Walikota Serang, Budi Rustandi.
Pasalnya, tim yang beranggotakan BKPSDM dan Inspektorat Kota Serang itu mengambil kesimpulan bahwa kasus predator seks menyimpang tersebut bukanlah perkara hukum, lantaran diklaim suka sama suka.
Informasi yang didapatkan BANPOS, terduga pelaku hingga saat ini masih belum dipecat dari statusnya sebagai ASN, meskipun Walikota Serang, Budi Rustandi, telah menegaskan akan memecat pelaku secara tidak hormat.
Menurut sumber BANPOS, pelaku telah diperiksa oleh pihak Inspektorat dan BKPSDM Kota Serang beberapa waktu yang lalu.
Hasil pemeriksaan dinilainya cukup mencengangkan, lantaran pemeriksaan tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa perilaku menyimpang itu terjadi karena suka sama suka.
“Hasil pemeriksaan, terungkaplah ini kasus suka sama suka. Sehingga sanksinya tidak sampai pemecatan,” kata sumber itu kepada BANPOS.
Sumber BANPOS itu pun menyayangkan informasi tersebut. Bahkan menurutnya, sanksi yang akan diberikan hanya sekadar peringatan.
“Paling (sanksi) teguran yang dikasih,” singkatnya.
Inspektur Kota Serang, Wachyu B Kristiawan, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa proses penanganan persoalan ini dilakukan oleh BKPSDM Kota Serang.
“Bukan Inspektorat yang memanggil, BKPSDM yang menangani kasusnya. Karena masuknya ke displin pegawai,” kata Wachyu kepada BANPOS.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya hanya sekadar menjadi anggota dalam tim penanganan persoalan tersebut. Selebihnya, proses dilakukan oleh BKPSDM.
“Anggota kami menjadi bagian dari tim yang dibentuk BKPSDM, tapi penanganannya di sana (BKPSDM),” jelasnya.
“Silahkan tanya ke BKPSDM,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Serang, Karsono, saat dikonfirmasi masih belum memberikan tanggapan. (*)







Discussion about this post