Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Gokil! Inspektorat dan BKPSDM Klaim Kasus Predator Seks di SMPN 9 Kota Serang Itu ‘Suka Sama Suka’

by Muhamad Wahyu
Juli 30, 2025
in HUKRIM, PEMERINTAHAN
Gokil! Inspektorat dan BKPSDM Klaim Kasus Predator Seks di SMPN 9 Kota Serang Itu ‘Suka Sama Suka’

Ilustrasi : Kantor Pemkot Serang

SERANG, BANPOS – Keputusan yang diambil oleh tim yang dibentuk untuk menyelesaikan masalah dugaan kekerasan seksual menyimpang yang terjadi di SMPN 9 Kota Serang, bertentangan dengan perintah dari Walikota Serang, Budi Rustandi.

Pasalnya, tim yang beranggotakan BKPSDM dan Inspektorat Kota Serang itu mengambil kesimpulan bahwa kasus predator seks menyimpang tersebut bukanlah perkara hukum, lantaran diklaim suka sama suka.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026

Informasi yang didapatkan BANPOS, terduga pelaku hingga saat ini masih belum dipecat dari statusnya sebagai ASN, meskipun Walikota Serang, Budi Rustandi, telah menegaskan akan memecat pelaku secara tidak hormat.

Menurut sumber BANPOS, pelaku telah diperiksa oleh pihak Inspektorat dan BKPSDM Kota Serang beberapa waktu yang lalu.

Hasil pemeriksaan dinilainya cukup mencengangkan, lantaran pemeriksaan tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa perilaku menyimpang itu terjadi karena suka sama suka.

“Hasil pemeriksaan, terungkaplah ini kasus suka sama suka. Sehingga sanksinya tidak sampai pemecatan,” kata sumber itu kepada BANPOS.

Sumber BANPOS itu pun menyayangkan informasi tersebut. Bahkan menurutnya, sanksi yang akan diberikan hanya sekadar peringatan.

“Paling (sanksi) teguran yang dikasih,” singkatnya.

Inspektur Kota Serang, Wachyu B Kristiawan, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa proses penanganan persoalan ini dilakukan oleh BKPSDM Kota Serang.

“Bukan Inspektorat yang memanggil, BKPSDM yang menangani kasusnya. Karena masuknya ke displin pegawai,” kata Wachyu kepada BANPOS.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya hanya sekadar menjadi anggota dalam tim penanganan persoalan tersebut. Selebihnya, proses dilakukan oleh BKPSDM.

“Anggota kami menjadi bagian dari tim yang dibentuk BKPSDM, tapi penanganannya di sana (BKPSDM),” jelasnya.

“Silahkan tanya ke BKPSDM,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Serang, Karsono, saat dikonfirmasi masih belum memberikan tanggapan. (*)

Tags: ASN tidak dipecatBKPSDM Kota SerangBudi RustandiInspektorat Kota SerangKarsonokekerasan seksual di sekolahKota Serangpredator seksualSMPN 9 Kota SerangWachyu B Kristiawan
ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?
PEMERINTAHAN

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026
HEADLINE

Enggan Disebut Zalim, Kadindikbud Klaim Pemkot Serang Justru Lakukan Percepatan Kebijakan untuk Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Next Post
Kepala BKPSDM Kota Serang, Karsono.

Bantah Tak Beri Hukuman Berat pada Kasus SMPN 9, BKPSDM Sebut Sanksi Diputuskan Langsung oleh Walikota Serang

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh