JAWA BARAT, BANPOS – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menanggapi polemik kebijakan pelarangan kegiatan study tour oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi.
Menurutnya, kegiatan study tour semestinya tetap dapat dilakukan selama memenuhi tiga syarat utama. Antara lain, memiliki nilai edukasi, tidak memberatkan orang tua, dan memberikan manfaat nyata bagi peserta didik.
“Selama study tour itu untuk kepentingan edukasi, maka silahkan aja dengan catatan tidak memberatkan orang tua. Dan output untuk siswa benar-benar untuk kepentingan pendidikan,” katanya dalam keterangan persnya, Selasa (29/7/2025).
Hadrian menuturkan, study tour memang bukan sekadar jalan-jalan siswa, melainkan sarana pembelajaran kontekstual yang mampu memperkaya pengalaman siswa di luar ruang kelas.
“Kegiatan seperti ini dapat menjadi pelengkap metode pembelajaran tematik, penguatan karakter, hingga literasi budaya dan sejarah,” ujarnya.
Meski begitu, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengingatkan bahwa study tour harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi orang tua dan tidak boleh menjadi ajang komersialisasi.
Dia pun menyarankan agar sekolah berkoordinasi dengan komite dan dinas pendidikan dalam perencanaan kegiatan, serta menyusun indikator yang jelas.
Pihak sekolah perlu merancang program study tour secara transparan dan partisipatif, dengan melibatkan komite sekolah dan dinas pendidikan dalam proses perencanaannya.
“Selain itu, diperlukan penyusunan indikator keberhasilan yang terukur, agar manfaat kegiatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara edukatif dan administratif,” tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 45/PK.03.03/KESRA untuk melarang kegiatan study tour bagi pelajar.
Selama ini, study tour diadakan sebagai kegiatan perjalanan yang dirancang khusus untuk tujuan pendidikan. Namun demikian, keputusan Dedi tidak dijalankan sepenuhnya oleh sejumlah pemerintah daerah tingkat bupati dan wali kota karena adanya perbedaan pendapat.
Bahkan 3 kepala daerah di Jabar secara gamblang tetap mengizinkan study tour. Seperti Wali Kota Bandung Muhammad Farhan yang tidak melarang kegiatan study tour di sekolah-sekolah selama tidak berkaitan dengan penilaian akademik.
Berikutnya, Wali Kota Cirebon Effendi Edo yang mengizinkan study tour selama ada aturan dan pengawasan ketat.
Kemudian Bupati Bandung, Dadang Supriatna juga menekankan selama kegiatan study tour mendapatkan persetujuan orang tua dan memiliki nilai edukatif, maka tidak seharusnya dilarang. (RM.ID)

Discussion about this post