SERANG, BANPOS – Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial SU (54), tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (26/7) malam sekira pukul 23.30 WIB, setelah anggota Unit PPA mendapat informasi keberadaan tersangka.
SU diamankan di wilayah Serang setelah sempat mencoba melarikan diri dan bahkan melakukan perlawanan dengan mengacungkan senjata tajam jenis golok.
“Pelaku sempat kabur dan mengeluarkan senjata tajam, namun berhasil dibekuk oleh anggota Unit PPA,” ujar Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Salahuddin, mewakili Kapolresta Kombes Pol Yudha Satria dalam keterangan yang diterima BANPOS pada Senin (28/7).
Ia memaparkan, kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polresta Serang Kota pada 14 Desember 2023 lalu, dengan nomor laporan LP/B/198/XII/2023/SPKT/Polresta Serang Kota/Polda Banten.
Kejadian dilaporkan terjadi pada Minggu malam, 10 Desember 2023 sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah rumah di Kampung Padarincang.
Korban adalah seorang anak perempuan berusia 10 tahun.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang merupakan kerabat korban, pelaku memanfaatkan kerentanan korban dengan cara merayu dan memberikan uang.
Setelah dua kali dipanggil untuk dimintai keterangan, pelaku tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Surat panggilan sebagai saksi dan tersangka juga diabaikan, sehingga penyidik menetapkan SU sebagai buronan dan menerbitkan surat DPO,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain surat visum dari RS Bhayangkara Polda Banten, satu potong celana dalam anak warna ungu-putih bermotif, serta satu potong celana pendek anak bermotif kotak warna kuning-hijau.
Atas perbuatannya, SU dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka saat ini telah diamankan di Polresta Serang Kota untuk proses hukum lebih lanjut. (*)





Discussion about this post