SERANG, BANPOS – Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi LPJK Provinsi Banten, membuka pelayanan konversi sertifikasi dari sebelumnya menggunakan blanko menjadi sistem E-Sertifikasi (digital). Hal tersebut berdasarkan SE Menteri PUPR No.06 Tahun 2019 dan SE LPJK No. 05 Tahun 2019.
Wakil Kepala LPJK Banten Al-Mufid, saat ditemui menjeskan, bahwa kegiatan konversi Sertifikasi Badan Usaha (SBU), Sertifikasi Keahlian Kerja (SKA) dan Sertifikasi Keterampilan Tenaga Kerja (SKTK), yang bertajuk “One Day Service” bertujuan mengantisipasi pemalsuan sertifikat yang saat ini marak di lapangan.
“Semua SKA dan SKT yang ada di LPJK akan berubah dari blanko menjadi digital apabila lewat dari tanggal tersebut maka tidak akan tayang lagi dalam sistem SKS dan itu sesuai aturan yang dibuat oleh Kementerian,” ungkap Al-Mufid, di kantor LPJK Banten, Jalan Ahmad Yani no 34, Blok C4 & C5 Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Rabu (25/9).
Al-Mufid menambahkan, pemberlakuan secara resmi sertifikat digital ini telah dimulai awal tahun 2019 lalu. Oleh karena itu, bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), LPJK terus gencar melakukan sosialisasi pemberlakuan sertifikat digital ini.
“Kita berharap, seluruh Asesor Profesi dan Asesor Badan Usaha berkontribusi untuk menyukseskan Konfersi sertifikasi digital tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut Al-Mufid menjelaskan, jika SBU, SKA dan SKTK di LPJK nasional sudah 70% yang sudah dikonversi. Sementara di Banten sekitar 25%, lebih agak sedikit lagi karena SBU baru sampai 35% konversi.
“Target kita sampai 30 September selesai semua untuk konversinya kalau tidak, tidak akan tayang lagi SK dan SPO nya, ” tambahnya.
Seementara, Manajer LPJK Provinsi Banten Andre Yulio mengatakan banyak para pekerja kontruksi dan badan penyedia jasa kontruksi yang belum tersertifikasi. Di Provinsi Banten itu untuk badan usaha itu yang terdaftar sekitar 4.923. Sedangkan untuk SKA 2150 dan SKTK 4200.
Discussion about this post