Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Breaking News! Pelaku Cabul Terhadap Anak di Markas Polisi Ditangkap!

by Muhamad Wahyu
Juli 26, 2025
in HEADLINE, HUKRIM
Breaking News! Pelaku Cabul Terhadap Anak di Markas Polisi Ditangkap!

SERANG, BANPOS – Pelaku tindakan pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi di Mapolresta Serang Kota akhirnya dibekuk oleh pihak Satreskirm Polresta Serang Kota.

Seorang pria berinisial H.B. (58), yang bekerja sebagai buruh harian lepas atau office boy di Mapolresta Serang Kota, ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan dilakukan pada Sabtu (26/7), setelah proses penyelidikan intensif oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota.

Baca Juga

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa

Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa

Februari 28, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, menyatakan bahwa kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang diterima polisi pada Jumat, 25 Juli 2025, melalui nomor laporan LP/B/392/VII/2025/SPKT/Polresta Serang Kota/Polda Banten.

“Setelah menerima laporan, Unit PPA segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” ujar Yudha dalam keterangannya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diamankan di kediamannya berkat koordinasi penyidik dengan Ketua RT setempat. Ia kemudian dibawa ke Polresta Serang Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan di antaranya surat visum dari RS Bhayangkara Polda Banten dan satu pasang pakaian milik korban berupa baju biru bergambar karakter Frozen dan celana pendek putih-merah muda bergambar kartun gajah.

Polisi mengungkap modus operandi pelaku yakni memanfaatkan kerentanan korban yang masih anak-anak dengan cara membujuk dan memberi uang agar korban menuruti perbuatannya. Motif pelaku diduga karena tergiur melihat korban.

Sejumlah saksi yang telah diperiksa di antaranya pelapor, adik korban, dan saksi lainnya (28).

Tersangka H.B. dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Kasat Reskrim Polresta Serkot Kompol Salahuddin menegaskan bahwa proses penyidikan berjalan secara profesional demi kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban. (*)

Tags: hukum pidana anakkasus cabul di markas polisikekerasan seksual anakKompol SalahuddinKota SerangMapolresta Serang Kotapelecehan seksual anakPerlindungan anakPolresta Serang KotaProvinsi BantenYudha Satria
ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa
PEMERINTAHAN

Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa

Februari 28, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?
PEMERINTAHAN

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026
HEADLINE

Enggan Disebut Zalim, Kadindikbud Klaim Pemkot Serang Justru Lakukan Percepatan Kebijakan untuk Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Next Post
Korpri Run 2025 di Anyer Sukses Besar

Korpri Run 2025 di Anyer Sukses Besar

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh