SERANG, BANPOS – Pelaku tindakan pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi di Mapolresta Serang Kota akhirnya dibekuk oleh pihak Satreskirm Polresta Serang Kota.
Seorang pria berinisial H.B. (58), yang bekerja sebagai buruh harian lepas atau office boy di Mapolresta Serang Kota, ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan dilakukan pada Sabtu (26/7), setelah proses penyelidikan intensif oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, menyatakan bahwa kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang diterima polisi pada Jumat, 25 Juli 2025, melalui nomor laporan LP/B/392/VII/2025/SPKT/Polresta Serang Kota/Polda Banten.
“Setelah menerima laporan, Unit PPA segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” ujar Yudha dalam keterangannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diamankan di kediamannya berkat koordinasi penyidik dengan Ketua RT setempat. Ia kemudian dibawa ke Polresta Serang Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan di antaranya surat visum dari RS Bhayangkara Polda Banten dan satu pasang pakaian milik korban berupa baju biru bergambar karakter Frozen dan celana pendek putih-merah muda bergambar kartun gajah.
Polisi mengungkap modus operandi pelaku yakni memanfaatkan kerentanan korban yang masih anak-anak dengan cara membujuk dan memberi uang agar korban menuruti perbuatannya. Motif pelaku diduga karena tergiur melihat korban.
Sejumlah saksi yang telah diperiksa di antaranya pelapor, adik korban, dan saksi lainnya (28).
Tersangka H.B. dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Serkot Kompol Salahuddin menegaskan bahwa proses penyidikan berjalan secara profesional demi kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban. (*)




Discussion about this post