SERANG, BANPOS – PT Pertamina dianggap tidak transparan dalam pemberian dana bagi hasil (DBH) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) kepada Pemprov dan Kabupaten/Kota se-Banten.
Informasi dihimpun BANPOS, Selasa (22/7), PT Pertamina sampai dengan tanggal 21 Juli hanya memberikan DBH PBBKB sebesar Rp742,693 miliar dari target tahun 2025 Rp1,488 triliun.
“Ada dugaan tidak terbuka dari pihak Pertamina kepada Pemprov Banten dan kabupaten/kota se-Banten atas besaran DBH PBBKB selama ini,” kata salah seorang sumber BANPOS di KP3B Banten yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan ketidakterbukaan dari pihak PT Pertamina adalah tidak sejalan dengan jumlah kendaraan yang lalu lalang di Provinsi Banten dan daya beli masyarakat atas kendaraan bermotor, baik tidak dua atau roda empat yang meningkat.
“Kalau dilihat dari kendaraan di Provinsi Banten ini kan ramai dan padat. Itu kan salah satu indikasi pertumbuhan di Banten bergerak positif,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Banten, Fahmi Hakim, saat dikonfirmasi atas adanya ketidaksesuaian DBH PBBKB yang diterima dari PT Pertamina, mengakui belum mengetahui secara pasti.
Akan tetapi pihaknya berencana akan melakukan koordinasi dengan salah satu BUMN tersebut.
“InsyAllah kita akan bersilaturahmi ke PT Pertamina, akan menanyakan soal DBH PBBKB,” katanya.
Dijelaskan Fahmi, besaran DBH PBBKB pada tahun 2025 diangka Rp1,4 triliun lebih, nantinya diharapkan nencapai angka Rp2 triliun.
Mengingat, ada trend ekonomi meningkat di Banten.
“Pertumbuhan ekonomi kita hari ini 5, 11 persen, harusnya pertumbuhan ekonomi bagus pendapatan bagi hasilnya (DBH PBBKB) cukup besar, kita akan segera konsultasikan. Tidak balance (imbang) dengan pertumbuhan ekonomi yang bagus di Banten,” ungkapnya.
Sementara itu, Plt Kepala Bapenda Banten, Rita Prameswari mengungkapkan, untuk DBH PBBKB dari Pertamina yang masuk ke pemprov sebesar 30 persen, sedangkan ke kabupaten/kota 70 persen.
“Untuk angka persisnya saya akan lihat dulu datanya, tapi yang jelas berdasarkan ketentuan DBH PBBKB itu dibagi-bagi. Dan besaranya 30 ke provinsi 70 persen ke kabupaten/kota yang kita terima berdasarkan dari penjualan BBKB di Provinsi Banten,” ujarnya.
Oleh karena itu, Rita berharap kepada masyarakat Banten yang melakukan perjalanan jauh, hendaknya membeli bahan bakarnya di dalam daerah.
“Saya mengimbau kepada siapapun, kalau mau melakukan pergi-pergi sampai keluar Provinsi Banten, sebaiknya membeli bahan bakarnya di Banten karena ini menjadi salah satu pendapatan asli daerah (PAD),” ujarnya. (*)




Discussion about this post