SERANG, BANPOS – Kuasa Hukum dari korban dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi di Markas Kepolisian Kota Serang, mendatangi Mapolresta Serang Kota pada Rabu (23/7) pagi waktu setempat.
Kuasa Hukum yang berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bumi Keadilan menyambangi kantor Satreskrim Polresta Serang Kota, dengan tujuan menyerahkan surat kuasa hukum dan pengaduan atas mandeknya perkara yang dilaporkan oleh kliennya.
“Jadi hari ini kami mendatangi Reskrim Polresta Serang Kota untuk melakukan follow up perkara klien kami. Kami diterima oleh penyidik dan menyerahkan surat kuasa hukum,” kata Kuasa Hukum Korban, Ega Jalaludin.
Ega menjelaskan, sejak awal pelaporan atau sekurangnya 141 Hari (5 bulan yang lalu), belum pernah sekalipun Pelapor menerima undangan resmi untuk dimintai keterangan/klarifikasi.
Bahkan, Pelapor sama sekali tidak pernah menerima informasi lanjutan/perkembangan laporan tersebut baik secara lisan maupun tulisan (SP2HP).
Ega menilai, sampai hari ini, aparat penegak hukum, dalam hal ini Unit PPA Polresta Serang Kota, terkesan melakukan pembiaran terhadap perkara ini.
Menurutnya, hal ini terbukti dengan tidak adanya tindak lanjut perkara ini atau sekurang-kurangnya memberikan informasi perkembangan hasil penyelidikan kepada Pelapor.
“Mirisnya lagi, Terlapor seperti tidak tersentuh hukum. Terlapor masih berkeliaran di sekitar Markas Polresta Serang Kota dan sering melakukan intimidasi terhadap Pelapor. Setidaknya dalam satu kondisi saat Terlapor bertemu dengan Pelapor, Terlapor seolah membanggakan dirinya bahwa ia tidak ditindak dan kebal hukum,” jelas Ega.
“Hal ini dikuatkan dengan peristiwa, pernah sekali waktu, salah satu pejabat di lingkungan Polresta Serang Kota menemui Pelapor dan mengharapkan Pelapor dapat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan (damai),” lanjutnya.
Ia memaparkan, hal ini tentu saja memunculkan kekhawatiran serius atas perlindungan hukum bagi korban.
Terlebih komitmen institusi kepolisian dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap kejahatan seksual yang terjadi di lingkungan institusinya sendiri.
“Kami mendesak agar Polresta Serang Kota tidak condong mengejar citra baik institusi, namun juga memberikan teladan bahwa markas kepolisian adalah tempat yang aman bagi anak, bukan arena kekerasan dalam bentuk apapun terhadap anak,” tegas Ega.
“Kami, LBH Bumi Keadilan hadir untuk memastikan korban dilindungi, pelaku ditindak, dan proses hukum berjalan adil tanpa impunitas,” tandasnya.
BANPOS berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin. Namun, ia mengaku sedang dalam tugas dan mengarahkan untuk konfirmasi kepada Kaurbinops.
“Lagi giat di Polda, ke Pak Ronald aja kang,” singkat Salahuddin dalam panggilan telepon.
Hingga berita ini ditayangkan, BANPOS masih berada di Satreskrim Polresta Serang Kota untuk menunggu konfirmasi dari pihak kepolisian. (*)






Discussion about this post