CILEGON, BANPOS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cilegon membebaskan 586 orang narapidana dari penjara, setelah mendapatkan remisi pada hari raya Idul Fitri lalu. Remisi tersebut merupakan program remisi khusus hari raya idul fitri yang diberikan oleh Lapas Kelas II A Cilegon.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A Cilegon, Masjuno, mengatakan bahwa remisi tersebut diluar program asimilasi.
“Itu diluar program asimilasi. Ada agenda setiap hari raya keagamaan, sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing yang merayakan mendapatkan remisi,” kata Masjuno saat dikonfirmasi, Jumat (29/5).
Masjuno mengungkapkan bahwa program remisi khusus hari raya Idul Fitri rutin dilakukan setiap tahun. Warga binaan mendapatkan pemotongan masa tahanan dengan adanya program tersebut.
Mantan Kepala Rutan Salemba ini memastikan bahwa 586 napi yang bebas itu berbeda dengan napi yang dikeluarkan dari program asimilasi. “Kalau asimilasi sampai saat ini 227 orang,” ujarnya.
Dikatakan Masjuno, napi yang mendapatkan remisi dan mendapatkan asimilasi itu berbeda. Jika remisi, napi tersebut benar-benar telah bebas dan dianggap telah menyelesaikan masa tahanan.
Sementara itu,napi yang mendapatkan program asimilasi dikeluarkan dari tahanan, namun dengan tetap dalam pengawasan. Jika dianggap berulah atau melanggar ketetapan, maka napi tersebut kembali dijebloskan ke penjara.
“Pengawasan asimilasi dilakukan sampai 31 Desember, sesuai dengan program,” jelasnya.
Masjuno mengatakan bahwa saat ini warga binaan yang ditahan di Lapas Kelas II A Cilegon sebanyak 1.166 orang. Jumlah itu jauh lebih banyak dari kapasitas Lapas. “Kapasitasnya hanya 700 orang,” ucapnya.
Dibagian lain, Bidang Administrasi Lapas Kelas II A Cilegon, Agung Nuryanto, menambahkan bahwa yang mendapatkan program remisi itu adalah napi yang telah menjalani hukuman minimal enam bulan, kemudian berkelakuan baik.
“Mayoritas yang kasus narkotika,” singkatnya. (LUK)
Discussion about this post