Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Imigrasi Terima Kepulangan WNI Selebgram Dari Myanmar

by Tim Redaksi
Juli 22, 2025
in INTERNASIONAL
Imigrasi Terima Kepulangan WNI Selebgram Dari Myanmar

Ilustrasi - sejumlah calon penumpang saat melakukan pemeriksaan dokumen di konter kemimigrasian Bandara Soetta.

TANGERANG, BANPOS – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), menerima dan memfasilitasi kepulangan seorang selebgram Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AP, yang sebelumnya ditahan oleh otoritas Myanmar sejak tahun 2024.

AP tiba di Indonesia pada Senin (21/7/2025), melalui penerbangan Garuda Indonesia GA 867 dari Bangkok, Thailand-Jakarta.

Baca Juga

No Content Available

“AP mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 18.30 WIB,” ucap Pelaksana Tugas Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana di Tangerang, Selasa (22/07/2025).

Setibanya di tanah air, AP bersama tim pendamping diarahkan menuju Tempat Pemeriksaan Keimigrasian Bandara Soetta secara terbatas dan terpisah dari penumpang umum.

“Pemeriksaan Dokumen Keimigrasian dilakukan secara terbatas guna mempertimbangkan aspek keamanan serta menjaga kenyamanan bagi penumpang reguler lainnya,” katanya.

Ia menyampaikan, untuk proses kepulangan WNI ini merupakan hasil sinergi instansi antara Kementerian Luar Negeri serta Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imipas RI.

“Melalui koordinasi lintas instansi yang solid, seluruh rangkaian pemulangan mulai dari proses deportasi hingga pemeriksaan dokumen keimigrasian di Bandara Soekarno-Hatta berjalan lancar, aman, dan sesuai prosedur,” tuturnya

Dia menambahkan, bahwa AP tercatat keluar dari wilayah Indonesia pada 13 Desember 2024 melalui Bandara Soetta dengan menggunakan paspor elektronik yang masih berlaku hingga tahun 2034.

Sebelumnya, WNI berinisial AP itu diketahui ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024 karena diduga memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan melakukan pertemuan dengan kelompok oposisi bersenjata.

Didakwa pasal berlapis, AP dituduh melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act).(ANTARA)

Tags: Galih Priya Kartika PerdhanaTPI Bandara Soekarno-Hatta (Soetta)Unlawful Associations Act
ShareTweetSend

Berita Terkait

No Content Available
Next Post
Rekonstruksi Pembunuhan Wanita di Tangerang Dari Kontrakan Pelaku

Rekonstruksi Pembunuhan Wanita di Tangerang Dari Kontrakan Pelaku

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh