TANGERANG, BANPOS — Setelah sempat viral lantaran melakukan pembongkaran paksa tembok rumah warga, kini PT Langkah Terus Jaya (LTJ) terancam sanksi penghentian proyek pembangunan Pusat Niaga Mega Ria Cikupa di Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), menyatakan bakal menghentikan proyek pembangunan Pusat Niaga Mega Ria di Desa Cikupa, yang kini tengah dikembangkan PT LTJ.
Rencana penyetopan proyek niaga itu ditegaskan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemeliharaan Bangunan Wilayah III DTRB Kabupaten Tangerang, Edi Jon saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Senin (21/7/2025).
“Kami akan stop dulu sementara, sampai terbit seluruh perizinannya,” tegas Edi.
Disinggung kapan pastinya eksekusi penghentian sementara pusat niaga tersebut, Edi mengaku belum bisa memberikan jadwal pasti. Namun dia menegaskan penutupan bakal segera dilaksanakan pada pekan ini.
“Kami masih menunggu SP4B (surat perintah penghentian pelaksanaan/penggunaan bangunan),” tegasnya.
Edi mengakui PT LTJ, selaku pengembang Pusat Niaga Mega Ria Cikupa, sudah mengurus beberapa dokumen perizinan, seperti siteplan dan peil banjir.
Edi juga mengatakan, PT LTJ sudah memiliki dokumen persyaratan teknis (Pertek) dan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL UPL).
Namun, meski sudah memiliki beberapa dokumen persyaratan, Edi menegaskan, DTRB Kabupaten Tangerang akan tetap melakukan penghentian sementara terhadap proyek pusat niaga yang telah merobohkan tembok warga setempat tersebut.
“Tidak terpaku dengan izin yang sudah terbit. Intinya sebelum site plan dan PBG (persetujuan bangunan gedung) terbit, kami pasti bakal stop,” tegasnya.(Odi)


Discussion about this post