CILEGON, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menindaklanjuti laporan potensi kerugian negara akibat praktik parkir liar di Pasar Kranggot, Kota Cilegon. Kerugian akibat praktik ilegal itu diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Nasruddin mengatakan, pihaknya menerima laporan pengaduan dari masyarakat terkait pengelolaan parkir Pasar Kranggot. Saat ini pihaknya sedang menindaklanjutinya.
“Sedang ditindaklanjuti,” kata Nasruddin kepada BANPOS ditemui pekan lalu saat menghadiri rapat paripurna di DPRD Kota Cilegon.
Dikatakan Nasruddin, pihaknya sedang melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan.
“Saat ini Kejaksaan Negeri Cilegon sedang melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” tuturnya.
Selain itu, kata dia beberapa pihak sudah dimintai keterangan. Meski demikian, Nasruddin mengelak ketika ditanya siapa saja yang sudah dimintai keterangan.
“Ada, cuma untuk identitasnya, jumlahnya belum bisa kami sampaikan karena masih menjadi bahan kami untuk kami menggali lebih dalam lagi siapa-siapa atau pihak-pihak mana saja yang nanti akan dimintain keterangan terkait pengelolaan parkir di Pasar Kranggot tersebut,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, praktik parkir ilegal di Pasar Kranggot, resmi dilaporkan LSM Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi dan Kekerasan (JAMBAKK) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon pada Senin (7/7).
Laporan ini dilayangkan karena aktivitas parkir tanpa izin tersebut dinilai telah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua LSM JAMBAKK, Feriyana membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, parkir ilegal ini mencakup 17 titik dengan total luas area sekitar 3.800 meter persegi, dikelola oleh orang berbeda-beda. “Yang dilaporkan ini 17 titik, dipegang oleh orang berbeda-beda dengan luasan 3.800 meter sekian,” kata Feriyana kepada BANPOS.
Laporan tersebut berdasarkan hasil survei bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon pada Jumat (4/7) sebelumnya menyatakan bahwa seluruh pemungutan parkir di Pasar Kranggot saat ini ilegal karena tidak memiliki izin resmi. (*)



Discussion about this post