SERANG, BANPOS – Bantuan beras yang diberikan Bank BJB melalui Forum Corporate Sosial Responsibility (CSR) Provinsi Banten kembali disoal. Aktivis menilai, bantuan yang diberikan melalui anggota DPRD Banten itu terindikasi sebagai gratifikasi kepada penyelenggara negara.
Diketahui, Bank BJB memberikan bantuan beras kepada seluruh anggota DPRD Banten, dimana setiap anggota dewan masing-masing menerima dua ton beras.
Aktivis Pattiro Banten, Angga Andrias mengungkapkan, dalam pemberian bantuan beras tersebut, CSR BJB ada indikasi melakukan gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam hal ini Dewan atau DPRD. Jika pun diberikan untuk melakukan pendistribusian ke masyarakat maka CSR BJB juga salah sasaran karena tidak sesuai dengan fungsi dari DPRD.
“Sesuai SE Mendagri no 440/2622/sj tentang Pembentukan gugus tugas percepatan penanganan coronavirus disease 2019 (covid-19) daerah yakni tugas pendistribusian merupakan tugas pemprov dalam hal ini dilaksanakan oleh gugus tugas dan fungsi DPRD hanyalah fungsi controlling, budgeting, legislasi dalam penanganan pandemi tersebut,” kata Angga dalam rilis yang diterima BANPOS, Kamis (28/5/2020).
Angga menyebutkan, dalam UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam pasal 12 B menyebutkan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
“Dalam pasal itu disebutkan ketentuannya, yaitu yang nilainya sepuluh juta rupiah atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi. Sedangkan yang nilainya kurang dari sepuluh juta rupiah, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum,” ungkap Angga.
Angga memaparkan, dalam UU tersebut patut dicurigai pemberian beras oleh CSR BJB ke DPRD merupakan berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan denagn kewajiban atau tugasnya masuk ke dalam kegiatan gratifikasi. Jika disimulasikan pemberian beras 2 ton kepada masing-masing dewan yakni 85 orang dengan nilai beras Rp. 10.000 maka asumsinya pemberian bantuan beras kepada DPRD diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar.
Discussion about this post