CILEGON, BANPOS – 51 pekerja perempuan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat Covid-19 diberikan bantuan spesifik oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Cilegon.
Diketahui, 51 pekerja yang terkena PHK karena dampak Covid-19 seluruhnya bekerja di Kawasan Krakatau Industri Estate Cilegon (KIEC).
Kepala DP3AKB Kota Cilegon, Heni Anita Susila mengatakan, bantuan kepada puluhan pekerja perempuan di Kota Cilegon yang terkena PHK tersebut berasal dari Kementrian PPPA.
“Jadi intinya hari ini ada penyerahan bantuan spesifik pada 51 pekerja perempuan yang di PHK karena dampak Covid-19, ini dari kementerian PPPA, kami sebagai mediator saja,” kata Heni usai penyerahan bantuan di Aula Setda II Pemkot Cilegon, Kamis (28/5).
Menurutnya, dengan adanya bantuan secara spesifik ini menunjukkan bahwa negara hadir ketika para pekerja perempuan ada pemutusan hubungan kerja. Selain itu, ia juga mengatakan akan ada tindak lanjut seperti pelatihan pelatihan bagi pekerja perempuan yang terdampak Covid-19.
“Jadi nanti ada tindak lanjutnya, seperti itu,” tambahnya.
Ia juga mengatakan, bantuan hari ini yang didistribusikan diantaranya, hand sanitizer, disinfektan, sarung tangan, masker, vitamin, susu, sabun cuci baju, listerin hingga pembalut. Jadi, bantuan tersebut murni untuk kebutuhan perempuan.
“Masih muda-muda tadi usianya,” tandasnya. (LUK)
Discussion about this post