CILEGON, BANPOS – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon menggelar Operasi ‘WIRAWASPADA’ pada 15–16 Juli 2025 sebagai bagian dari upaya intensifikasi pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah hukumnya.
Operasi itu dilaksanakan serentak secara nasional berdasarkan arahan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Operasi ‘WIRAWASPADA’ bertujuan untuk mencegah potensi pelanggaran keimigrasian sekaligus menegakkan hukum sebagai langkah strategis menjaga stabilitas dan keamanan nasional, khususnya di wilayah yang menjadi konsentrasi industri dan lintas batas maritim.
Ruang lingkup pengawasan meliputi sejumlah aspek, antara lain:
- Pemeriksaan keberadaan dan kelengkapan dokumen keimigrasian orang asing di area kerja, kawasan industri, pemukiman, serta lokasi strategis lainnya.
- Penertiban terhadap penyalahgunaan izin tinggal, termasuk pelanggaran overstay, penggunaan dokumen palsu, dan indikasi keterlibatan dalam kegiatan ilegal.
- Penegakan hukum melalui penerapan tindakan administratif, seperti deportasi dan penangkalan terhadap pelanggar aturan keimigrasian.
- Penguatan sinergi bersama aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pelaku usaha dalam upaya pengawasan terintegrasi.
- Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon, Aditya Triputranto, menegaskan bahwa kehadiran negara dalam pengawasan orang asing tidak hanya bersifat simbolik, melainkan konkret dan berkelanjutan.
“Kami akan terus mengintensifkan fungsi pengawasan keimigrasian demi mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan terbebas dari potensi penyalahgunaan oleh pihak asing,” ujarnya, dalam keterangan pada Jumat (18/7).
E-Paper BANPOS Terbaru
Aditya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) atau dengan menyampaikan laporan secara langsung ke Kantor Imigrasi Cilegon.
“Langkah ini diharapkan mampu memperkuat keterlibatan publik dalam menjaga kedaulatan wilayah sekaligus menumbuhkan kesadaran kolektif terhadap pentingnya ketertiban keimigrasian,” tandasnya. (*)
Discussion about this post