JAKARTA, BANPOS – Di tengah banjir promosi produk lewat media sosial, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil langkah tegas. Lembaga pengawas ini menyosialisasikan Peraturan Nomor 16 Tahun 2025 sebagai upaya mencegah penyebaran informasi menyesatkan soal obat, kosmetik, dan pangan olahan. Tujuannya membatasi klaim berlebihan dari para influencer dan memastikan iklan produk berbasis data ilmiah. Sosialisasi itu digelar di ruangan BTI BPOM, Jalan Percetakan Negara, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Kepala BPOM Taruna Ikrar menuturkan, sosialisasi ini merupakan respons terhadap meningkatnya penggunaan media digital sebagai sarana promosi serta upaya perlindungan konsumen dari risiko misinformasi yang beredar di ruang maya. Regulasi yang sedang dirancang bertujuan memastikan bahwa promosi produk hanya berdasar pada informasi yang akurat, ilmiah, dan tidak menyesatkan.
“Kami ingin memperjelas batasan agar promosi yang dilakukan influencer tidak melampaui kewenangan, tidak menyesatkan, dan tetap berlandaskan prinsip perlindungan konsumen,” ujar Taruna Ikrar, dalam keterangan persnya, Jumat (18/7/2025).
Rancangan aturan ini menitikberatkan pada dua hal utama. Pertama, edukasi yang bertanggung jawab dan perlindungan konsumen. Kedua, masyarakat yang menjadi influencer diharapkan untuk lebih menonjolkan peran edukatif ketimbang sekadar komersialisasi. “Informasi yang disampaikan harus didasarkan pada fakta ilmiah, sehingga masyarakat tidak tersesat oleh klaim-klaim yang berlebihan maupun tidak berdasar,” terangnya.
Taruna memastikan BPOM secara tegas melarang penyebaran klaim yang tidak dapat diverifikasi, terutama terhadap produk kosmetik dan obat-obatan yang berkaitan dengan keselamatan konsumen. Pernyataan seperti “terbukti menyembuhkan” atau “sudah disetujui BPOM” hanya dapat diberikan setelah melalui proses evaluasi yang ketat dan resmi.
E-Paper BANPOS Terbaru
Selain memberikan panduan edukatif, BPOM juga mengantisipasi praktik penyebarluasan hasil uji laboratorium yang tidak berizin, yang dapat menimbulkan interpretasi keliru di masyarakat dan merugikan pelaku usaha. Oleh karena itu, BPOM menegaskan bahwa pihak-pihak yang melanggar ketentuan regulasi ini akan dikenai sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Discussion about this post