Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Petani Cikulur Lebak Diintimidasi Preman Hancurkan Gubuk Hingga Acungkan Sajam

by Tim Redaksi
Juli 17, 2025
in NASIONAL
Petani Cikulur Lebak Diintimidasi Preman Hancurkan Gubuk Hingga Acungkan Sajam

Kondisi gubuk milik petani di Kampung Pasir Kaweni, Desa Muaradua, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, rata dengan tanah, pasca dirobohkan para preman, pada Sabtu 12 Juli 2025 lalu.

LEBAK, BANPOS – Sejumlah petani di Kampung Pasir Kaweni, Desa Muaradua, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, jadi korban intimidasi preman. Bahkan, selain acungkan sajam, gubuk hingga tanaman para petani dihancurkan.

Salah seorang petani, Eep Julat mengungkapkan, intimidasi itu terjadi pada Sabtu 12 Juli 2025 lalu, saat ia dan 26 petani lainnya tengah menggarap lahan perkebunan sekitar pukul 08.00 WIB.

Baca Juga

No Content Available

Namun tiba-tiba jelasnya, mereka didatangi oleh sekitar 100 orang berparang yang diacungkan ke para petani. Selain itu, para preman juga turut merusak tanaman hingga merobohkan paksa empat buah gubuk yang sebelumnya dibangun.

“Mereka datang bergerombol langsung merusak tanaman dan merobohkan gubuk. Kami ketakutan, pohon pisang, kelapa, hingga singkong yang sudah ditanam semuanya dipotong pakai golok,” kata Eep kepada wartawan di kediamannya, Rabu (16/7).

Kata Eep, sempat terjadi keributan akibat kejadian itu. Preman juga turut melontarkan kata-kata yang berisi ancaman sekaligus meminta agar para petani berhenti menggarap lahan.

“Dua petani yang juga rekan saya, bahkan sekarang masih terbaring karena trauma diacungkan parang dan diancam,” katanya.

Usut punya usut, lahan yang digarap para sendiri merupakan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Cibiuk yang telah berakhir sejak tahun 1971.

Terpisah, Kepala Bidang Advokasi dan Pendidikan Reforma Agraria Pergerakan Petani Banten, Sukandar menegaskan, bahwa berakhirnya HGU PT. Cibiuk telah ditegaskan dalam surat pemberitahuan pemutusan hubungan hukum yang dirilis Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak pada 9 Juni 2022 silam.

“Kasus ini sudah kami laporkan ke Polres Lebak. Kami akan terus mengawal hingga pelaku intimidasi bisa diadili atas kerusakan yang dilakukan,”tandasnya. (Tangselpos)

Tags: Hak Guna UsahaPertahanan LebakPetani Pasir KaweniPreman di Cikulur Hancurkan Gubuk
ShareTweetSend

Berita Terkait

No Content Available
Next Post
Pelaku Juru Parkir Minimarket di Pondok Jaya di Ringkus Polisi Akibat Pembunuhan Pria di Bintaro

Pelaku Juru Parkir Minimarket di Pondok Jaya di Ringkus Polisi Akibat Pembunuhan Pria di Bintaro

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh