Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Kejari Serang Musnahkan 149 Barang Bukti Perkara Pidana

by Taufiq Solehudin
Juli 15, 2025
in HUKRIM
Kejari Serang Musnahkan 149 Barang Bukti Perkara Pidana

Plt Kepala Kejari Serang, Yuyun Wahyudi, bersama seluruh jajaran Forkopimda Kota dan Kabupaten Serang melakukan pemusnahan terhadap 149 barang bukti perakara tindak pidana di halaman kantor Kejari Serang pada Selasa (15/7). BANTEN POS/TAUFIQ SOLEHUDIN

SERANG, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melakukan pemusnahan terhadap barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Selasa (15/7).

Pemusnahan itu dilakukan di halaman gedung Kejari Serang dengan disaksikan oleh seluruh jajaran Forkopimdan Kota dan Kabupaten Serang. Dalam agenda tersebut barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejari Serang sebanyak 22 jenis.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Bupati Serang Ajak Orang Tua Batasi Penggunaan Gawai bagi Anak-anak

Maret 5, 2026
Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Februari 28, 2026

Salah satu barang bukti yang dimusnahkan itu adalah narkoba jenis sabu seberat 821,1 gram; ganja 734,6 gram; tembakau sintetis 29,4 gram; tramadol sebanyak 4.673 butir.

Lalu Hexymer 3.406 butir; trihexyphenidyl 100 butir, obat logo MF 616 butir, dan pil koplo double Y sebanyak 95 butir.

Plt Kepala Kejari Serang, Yuyun Wahyudi, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil putusan pengadilan terhadap 149 perkara tindak pidana yang terjadi sepanjang April–Juni 2025.

“Kami dari Kejaksaan Negeri Serang pada hari ini telah melaksanakan pemusnahan barang bukti atas putusan Pengadilan Serang yang telah mempunyai hukum tetap yang mana dalam putusannya itu dirampas untuk dimusnahkan,” katanya.

Dia menambahkan, pemusnahan itu bisa dilakukan apabila semua proses penanganan hukum terhadap perkara tersebut telah selesai dilakukan.

“Suatu perkara itu kan apabila bisa dikatakan selesai penanganannya atau purna penanganannya apabila semuanya telah terlaksana,” ujarnya. “Tindak pidananya sudah dilaksanakan, dendanya sudah dilaksanakan, uang penggantinya sudah dilaksanakan, termasuk barang buktinya.

Kemudian Yuyun mengatakan, kegiatan serupa akan kembali dilakukan setelah penanganan terhadap perkara tindak pidana di pengadilan sudah selesai. Karena masih ada beberapa perkara tindak pidana lain yang saat ini masih menunggu hasil putusan pengadilan.

“Mungkin kedepannya kita akan melakukan lagi karena kan masih banyak perkara juga, namun belum inkracht putusannya,” ucapnya. “Mungkin akhir tahun atau pertengahan akhir tahun kita melaksanakan untuk pemusnahannya lagi.” (*)

Tags: Forkopimda SerangGanjaKabupaten SerangKejaksaan Negeri SerangKejari SerangKota Serangnarkoba Serangpemusnahan barang buktiPil KoploSabutindak pidana SerangYuyun Wahyudi
ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PENDIDIKAN

Bupati Serang Ajak Orang Tua Batasi Penggunaan Gawai bagi Anak-anak

Maret 5, 2026
Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM
EKONOMI

Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Februari 28, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?
PEMERINTAHAN

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Next Post
Kejaksaan Negeri Serang Telah Memusnahkan ratusan barang bukti tindak pidana

Kejaksaan Negeri Serang Telah Memusnahkan ratusan barang bukti tindak pidana

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh