SERANG, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melakukan pemusnahan terhadap barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Selasa (15/7).
Pemusnahan itu dilakukan di halaman gedung Kejari Serang dengan disaksikan oleh seluruh jajaran Forkopimdan Kota dan Kabupaten Serang. Dalam agenda tersebut barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejari Serang sebanyak 22 jenis.
Salah satu barang bukti yang dimusnahkan itu adalah narkoba jenis sabu seberat 821,1 gram; ganja 734,6 gram; tembakau sintetis 29,4 gram; tramadol sebanyak 4.673 butir.
Lalu Hexymer 3.406 butir; trihexyphenidyl 100 butir, obat logo MF 616 butir, dan pil koplo double Y sebanyak 95 butir.
Plt Kepala Kejari Serang, Yuyun Wahyudi, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil putusan pengadilan terhadap 149 perkara tindak pidana yang terjadi sepanjang April–Juni 2025.
E-Paper BANPOS Terbaru
“Kami dari Kejaksaan Negeri Serang pada hari ini telah melaksanakan pemusnahan barang bukti atas putusan Pengadilan Serang yang telah mempunyai hukum tetap yang mana dalam putusannya itu dirampas untuk dimusnahkan,” katanya.
Dia menambahkan, pemusnahan itu bisa dilakukan apabila semua proses penanganan hukum terhadap perkara tersebut telah selesai dilakukan.
“Suatu perkara itu kan apabila bisa dikatakan selesai penanganannya atau purna penanganannya apabila semuanya telah terlaksana,” ujarnya. “Tindak pidananya sudah dilaksanakan, dendanya sudah dilaksanakan, uang penggantinya sudah dilaksanakan, termasuk barang buktinya.
Kemudian Yuyun mengatakan, kegiatan serupa akan kembali dilakukan setelah penanganan terhadap perkara tindak pidana di pengadilan sudah selesai. Karena masih ada beberapa perkara tindak pidana lain yang saat ini masih menunggu hasil putusan pengadilan.
“Mungkin kedepannya kita akan melakukan lagi karena kan masih banyak perkara juga, namun belum inkracht putusannya,” ucapnya. “Mungkin akhir tahun atau pertengahan akhir tahun kita melaksanakan untuk pemusnahannya lagi.” (*)
Discussion about this post