SERANG, BANPOS – Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Serang Banten tahun ajaran 2025/2026, dinilai tidak beres sejak awal persiapan. Hal itu tidak hanya terjadi di Provinsi Banten, tetapi juga merata hampir di seluruh daerah. Untuk itu, diperlukan evaluasi menyeluruh agar kedepan hal yang sama tidak kembali terjadi.
Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Ali Yusuf mengatakan, sejak awal dikeluarkannya aturan baru dalam SPMB yang sebelumnya disebut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2025, sudah bermasalah.
Salah satu contoh perubahan sistem zonasi yang diganti domisili. Kondisi ini mengundang reaksi masyarakat, bahkan masyarakat menyegel akses menuju beberapa SMA di Tangsel.
“Rapat di komisi, tidak jelas dari awal, sehingga turun di masyarakat ada reaksi, mereka baru sadar ternyata ada nilai yang jadi patokan bukan tempat tinggal,” kata Furtasan, Minggu (13/7/2025).
Selain itu, pemerintah juga belum melakukan sosialisasi yang menyeluruh kepada masyarakat. Padahal, waktu persiapannya sudah cukup panjang.


Discussion about this post