SERANG, BANPOS – Sejumlah finalis seleksi Duta Pariwisata Banten dicabut gelar keanggotaannya dari Duta Pariwisata Banten.
Hal itu seusai sejumlah finalis tersebut speak up di media sosial, terkait dengan dugaan kejanggalan pada penyelanggaraan Grand Final Duta Pariwisata Banten.
Pada unggahan akun Instagram Duta Pariwisata Banten @duta.pariwisata.banten, terdapat tiga orang yang dicabut gelar keanggotaannya. Ketikanya yakni Ismy Wahyu Ismawaty, Ahmad Wawan Hendrawan dan Intan Mega Bhakti.
Berdasarkan penelusuran BANPOS, nama-nama tersebut merupakan para finalis yang lantang menyuarakan kejanggalan di berbagai platfrom media sosial.
Pemberhentian mereka dilakukan dengan penyebaran surat melalui akun Instagram Duta Pariwisata Banten.
E-Paper BANPOS Terbaru
Pada surat yang diterbitkan 11 Juli 2025 dengan kop surat Yayasan Abhiyya Parama Mavendra Duta Pariwisata Banten tersebut, pemberhentian dilakukan setelah adanya evaluasi internal.
Dalam surat tersebut, alasan pemberhentian dikarenakan yang bersangkutan telah melakukan provokasi dan menyebarkan informasi tidak benar.
“Hal ini dinyatakan bahwasannya pernyataan tersebut tidak benar (fitnah), sehingga mencoreng nama baik Yayasan, Duta Pariwisata Indonesia, dan Duta Pariwisata Banten di banyak media,” tulis surat tersebut.
Bahkan, dalam surat tersebut pun dicantumkan beberapa pasal undang-undang, yakni KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):
- Pasal 160 KUHP,
- Pasal 310 ayat (1) KUHP,
- Pasal 310 ayat (2) KUHP,
- Pasal 311 KUHP,
- Pasal 315 KUHP,
- Pasal 317 KUHP.
Serta, UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik):
- Pasal 27 ayat (3) UU ITE
- Pasal 28 ayat (2) UU ITE
- Pasal 45 ayat (3) UU ITE
Surat yang ditandatangani oleh Regional Director Duta Pariwisata Banten, Rafi Sya’ban Alfaridzi, tersebut menegaskan bahwa mereka berlepas diri atas seluruh hal-hal yang dilakukan oleh tiga nama tersebut, dan melarang mereka menggunakan atribut Duta Pariwisata Banten.
Mereka juga mewajibkan tiga nama tersebut untuk melakukan takedown atas foto/video/media/berita yang telah tersebar, sebagai pertanggungjawaban atas pernyataan yang disebut tidak benar itu.
Discussion about this post