SERANG, BANPOS – Pihak SMAN 4 Kota Serang akhirnya melakukan tindakan terhadap guru yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswa.
Meski demikian, tindakan tersebut bersifat administratif, dengan melakukan penghilangan jam mengajar dan tugas lainnya, terhadap oknum guru tersebut.
Hal itu berdasarkan surat klarifikasi dan hak jawab sekolah, yang beredar di media sosial.
Surat tersebut ditandatangani oleh Plt. Kepala Sekolah, Nurdiana Salam dan Ketua Komite Sekolah, Tb. M. Hasan Fuad.
Guru Tak Lagi Diberi Jam Mengajar
Pada poin pertama surat klarifikasi dan hak jawab itu, disampaikan bahwa sanksi yang diberikan kepada oknum guru tersebut berupa penghilangan jam mengajar dan tugas-tugas lainnya, hingga batas waktu yang belum ditentukan.
E-Paper BANPOS Terbaru
Artinya, guru tersebut tidak lagi menjalankan fungsi mengajar di hadapan siswa.
Namun, tidak disebutkan secara eksplisit apakah sanksi ini bersifat sementara atau akan berujung pada pemberhentian tetap.
“Berkaitan dengan permasalahan pelecehan seksual yang terjadi di SMAN 4 Kota Serang bahwa pihak sekolah telah mengambil tindakan terhadap oknum tenaga pendidik berupa Penghilangan jam mengajar dan tugas-tugas tambahan lainnya (dinonjobkan) terhitung tahun ajaran 2025-2026,” tulis surat tersebut.
Sementara berkaitan dengan tindaklanjut sanksi kepegawaian, pihak sekolah menyerahkannya kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten serta BKD Provinsi Banten.
“Berkaitan dengan sanksi kepegawaian terhadap oknum pelaku, pihak sekolah telah menindaklanjuti ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tulis surat itu lagi.
Dorongan Publik Masih Kuat
Dalam edisi khusus Banten Pos yang terbit pada Jumat (11/7), banyak pihak yang mendorong agar persoalan tersebut tidak hanya berhenti pada penyelesaian administratif, bahkan sekadar perdamaian kekeluargaan.
Tindakan itu telah masuk ke ranah pidana, yang seharusnya dapat ditindaklanjuti secara hukum oleh pihak sekolah, ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Discussion about this post