SERANG, BANPOS – Empat pria asal Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, diamankan polisi atas dugaan pencabulan terhadap seorang gadis penyandang disabilitas mental.
Peristiwa bejat ini terjadi di rumah salah satu pelaku dan membuat geger warga setempat.
Keempat pelaku berinisial TRS (27), MA (36), RO (32), dan SU (31) ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang, pada Rabu malam, 9 Juli 2025.
“Keempat tersangka berhasil diamankan petugas Unit PPA kemarin malam di dua lokasi berbeda,” ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, yang didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Jumat (11/7).
Menurut Kapolres, insiden memilukan ini terjadi pada Selasa, 20 Mei 2025. Korban dan para pelaku diketahui masih tinggal satu lingkungan di Desa Cisait.
E-Paper BANPOS Terbaru
“Antara korban dan tersangka tinggal satu kampung, bahkan dengan salah satu pelaku bertetangga,” jelasnya.
Peristiwa bermula saat keempat pelaku sedang berpesta minuman keras di ruang tamu.
Saat itu, korban yang mengalami keterbelakangan mental datang ke rumah hendak mengambil es batu di dapur.
Namun, salah satu pelaku justru menarik korban dan membawanya ke sudut ruangan. Di sanalah tindakan tak bermoral dilakukan oleh para pelaku.
“Ketika pelaku terakhir sedang mencabuli korban, dilihat oleh teman korban yang menunggu di luar rumah. Nah, setelah itu teman yang melihat mengadukan kejadian tersebut kepada orang tua korban,” ungkap Kapolres.
Laporan langsung disampaikan pihak keluarga ke Mapolres Serang. Berdasarkan alat bukti yang cukup, Unit PPA yang dipimpin Iptu Iwan Rudini melakukan penyelidikan dan penangkapan.
“Dua pelaku diamankan saat nongkrong di depan bengkel, sedangkan dua pelaku lainnya yang merupakan buruh pabrik diamankan di tempatnya bekerja,” tambah Condro.
Saat ini keempat pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak yang telah diperbarui dalam Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar. (*)
Discussion about this post