Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Bejat! Empat Pria di Kragilan-Serang Cabuli Gadis Disabilitas Mental

Penulis Diebaj Ghuroofie
Juli 11, 2025
in HUKRIM, PERISTIWA
Bejat! Empat Pria di Kragilan-Serang Cabuli Gadis Disabilitas Mental

SERANG, BANPOS – Empat pria asal Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, diamankan polisi atas dugaan pencabulan terhadap seorang gadis penyandang disabilitas mental.

Peristiwa bejat ini terjadi di rumah salah satu pelaku dan membuat geger warga setempat.

Baca Juga

Tegas! Siap Dampingi Korban, Ketua Dewan Kota Serang Sebut Dugaan Pelecehan Seksual di SMAN 4 Harus Diproses Pidana

Speak Up Soal Kejanggalan Grand Final Duta Pariwisata Banten, Sejumlah Finalis Diberhentikan dan Diancam Pasal Pidana

Keempat pelaku berinisial TRS (27), MA (36), RO (32), dan SU (31) ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang, pada Rabu malam, 9 Juli 2025.

“Keempat tersangka berhasil diamankan petugas Unit PPA kemarin malam di dua lokasi berbeda,” ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, yang didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Jumat (11/7).

Menurut Kapolres, insiden memilukan ini terjadi pada Selasa, 20 Mei 2025. Korban dan para pelaku diketahui masih tinggal satu lingkungan di Desa Cisait.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Antara korban dan tersangka tinggal satu kampung, bahkan dengan salah satu pelaku bertetangga,” jelasnya.

Peristiwa bermula saat keempat pelaku sedang berpesta minuman keras di ruang tamu.

Saat itu, korban yang mengalami keterbelakangan mental datang ke rumah hendak mengambil es batu di dapur.

Namun, salah satu pelaku justru menarik korban dan membawanya ke sudut ruangan. Di sanalah tindakan tak bermoral dilakukan oleh para pelaku.

“Ketika pelaku terakhir sedang mencabuli korban, dilihat oleh teman korban yang menunggu di luar rumah. Nah, setelah itu teman yang melihat mengadukan kejadian tersebut kepada orang tua korban,” ungkap Kapolres.

Laporan langsung disampaikan pihak keluarga ke Mapolres Serang. Berdasarkan alat bukti yang cukup, Unit PPA yang dipimpin Iptu Iwan Rudini melakukan penyelidikan dan penangkapan.

“Dua pelaku diamankan saat nongkrong di depan bengkel, sedangkan dua pelaku lainnya yang merupakan buruh pabrik diamankan di tempatnya bekerja,” tambah Condro.

Saat ini keempat pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak yang telah diperbarui dalam Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar. (*)

Komentar ×
Tags: anak disabilitasBerita Kabupaten Serang Hari Iniberita kriminal BantenDesa Cisait KragilanKabupaten Serangkasus pelecehan anakKejahatan seksualpelecehan seksual bantenpencabulan serangpolres serangPPA Polres Serang
ShareTweetSend

Berita Terkait

KESEHATAN

Dinas Kesehatan Serang gencarkan CKG dan hipertensi serta obesitas jadi temuan

Juli 9, 2025
Warga Pulau Sangiang Desak Bupati Tolak Perpanjangan HGB PT PKP
PEMERINTAHAN

Warga Pulau Sangiang Desak Bupati Tolak Perpanjangan HGB PT PKP

Juli 8, 2025
Yakesma Banten Beri Kejutan Spesial Kepada Ratusan Anak Yatim
EKONOMI

Yakesma Banten Beri Kejutan Spesial Kepada Ratusan Anak Yatim

Juli 6, 2025
Diduga Korupsi Dana Bantuan JUT, Bendahara Desa Sinar Mukti Diringkus Kejari Serang
HUKRIM

Diduga Korupsi Dana Bantuan JUT, Bendahara Desa Sinar Mukti Diringkus Kejari Serang

Juli 4, 2025
Kopdes Merah Putih di Serang Punya Segudang Potensi Usaha, Ini Daftar Bisnis yang Bisa Langsung Dijalankan
EKONOMI

Kopdes Merah Putih di Serang Punya Segudang Potensi Usaha, Ini Daftar Bisnis yang Bisa Langsung Dijalankan

Juli 1, 2025
Besok, Ratusan Koperasi Desa Merah Putih di Serang Bakal Diresmikan, Bisa Langsung Beroperasi?
EKONOMI

Besok, Ratusan Koperasi Desa Merah Putih di Serang Bakal Diresmikan, Bisa Langsung Beroperasi?

Juli 1, 2025
Next Post
aksi vandalisme

Disbudpar Tangerang: Aksi Vandalisme Bisa Dikenali Sanksi Pidana

Discussion about this post

  • Sambut Gabriel Heinze, Fans Arsenal: Kalau Gak Juara, Kita Tim Paling Sial

    Sambut Gabriel Heinze, Fans Arsenal: Kalau Gak Juara, Kita Tim Paling Sial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Arsenal atau Man City, Ini Klub Impian Rodrygo Goes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Perlu Rogoh Kocek, Arsenal Berpotensi Dapat Bintang Juventus Seharga £67 Juta Secara Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rio Ferdinand Sebut Striker Muda Arsenal Ini Lebih Sulit Dihentikan daripada Thierry Henry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lusa, Gelandang ‘Luar Biasa’ Ini Bakal Gabung Arsenal, Declan Rice Dijamin Senang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

From the Other Side

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu