TANGERANG, BANPOS – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Banten, memastikan tidak mentolerir aksi vandalisme di ruang publik karena pelanggaran bisa dikenakan sanksi pidana.
Kepala Disbudpar Kota Tangerang Boyke Urif Hermawan di Tangerang Jumat mengatakan sesuai Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum bahwa setiap pelaku vandalisme dapat dikenai hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp5 juta.
“Pemkot Tangerang tidak akan menolerir aksi-aksi yang merusak wajah kota,” kata Boyke.
Dia menyebut berbagai tindakan vandalisme yang tampak di Kota Tangerang seperti mencoret-coret fasilitas umum, merusak bangunan dan sarana publik lainnya.
“Kreativitas itu penting, tapi harus disalurkan dengan cara yang positif dan tidak melanggar hukum,” ujarnya.
E-Paper BANPOS Terbaru
Dia pun mengimbau masyarakat Kota Tangerang untuk melakukan pengawasan bersama-sama dan melaporkan jika ada oknum yang melakukan vandalisme.
“Jangan ragu melapor jika menemukan orang-orang yang tak bertanggung jawab melalukan aksi vandalisme di ruang publik. Bisa hubungi 112 atau aplikasi LAKSA,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Irman Pujahendra menyatakan pihaknya telah meningkatkan patroli dan pengawasan di berbagai titik rawan vandalisme, termasuk taman kota, halte, jembatan penyeberangan dan dinding fasilitas publik.
Selain penegakan hukum, kata dia, upaya edukatif juga dilakukan melalui kampanye publik, yang menyasar pelajar, komunitas seni, serta masyarakat umum.
Pemkot Tangerang juga mendorong para pemuda kreatif untuk menyalurkan ekspresi mereka melalui ruang-ruang mural yang legal dan telah disediakan oleh pemerintah.
“Menjaga kota ini adalah tanggung jawab kita semua. Mari tunjukkan cinta pada Kota Tangerang dengan tidak merusak, tapi merawat. Masyarakat juga bisa melakukan pelaporan ke call center,” katanya. (ANTARA)
Discussion about this post