Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Polres Lebak Berhasil Tangkap Pelaku Pembuang Bayi di Sungai Ciberang

Penulis Tim Redaksi
Juli 11, 2025
in HUKRIM
pelaku pembuang bayi

pelaku pembuang bayi

LEBAK, BANPOS – Kepolisian Resor (Polres) Lebak mengungkap pelaku pembuangan bayi laki-laki berusia satu hari yang ditemukan warga Kampung Muhara Rangkasbitung di Sungai Ciberang pada 12 Juni 2025 lalu.

“Penemuan bayi itu ditindaklanjuti tim gabungan Polres Lebak dan Polsek Rangkasbitung dan terungkap pelakunya Er (19) dan U (43),” kata Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki saat Konferensi Pers di Polres Lebak, Kamis (11/7/2025)

Baca Juga

Tegas! Siap Dampingi Korban, Ketua Dewan Kota Serang Sebut Dugaan Pelecehan Seksual di SMAN 4 Harus Diproses Pidana

SMAN 4 Kota Serang Akhirnya Jatuhi Sanksi ke Oknum Guru yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Menurut dia, kronologis pembuangan bayi itu berawal Er dirawat di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung selama tujuh hari dengan alasan sakit jantung.

Dalam perawatan RSUD Adjidarmo Rangkasbitung Er itu melahirkan sendiri tanpa diketahui dokter dan perawat.

Pelaku Er sebagai ibu kandungnya melakukan kekerasan terhadap bayi yang baru dilahirkan itu dengan kedua kakinya menutupi mukanya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Kondisi bayi itu hingga akhirnya tidak bergerak, sehingga minta bantuan kepada ibunya saudari U yang menjaga di rumah sakit untuk menyerahkan bayi tersebut kepada saudara I yang tidak lain pacarnya Er bermaksud untuk dikuburkan.

Kondisi bayi laki-laki itu ditutupi menggunakan samping oleh Er hingga terlihat hidungnya, namun U membungkus bayi itu dengan plastik bekas roti dimasukkan ke selokan sebelah kanan pintu RSUD Adjidarmo Rangkasbitung yang mengalir ke Sungai Ciberang.

Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti antara lain daster berwarna hijau, kerudung hitam, rescue medis, handphone merk Samsung dan flashdisk rekaman.

Mereka tersangka dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian.

Pelaku bisa terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar. (ANTARA)

 

Komentar ×
Tags: AdjidarnoPembuangan BayiPOLRESPolsek Rangkas Bitung
ShareTweetSend

Berita Terkait

Mulai Hari Ini, Buat dan Perpanjang SIM Harus Punya BPJS
PERISTIWA

Mulai Hari Ini, Buat dan Perpanjang SIM Harus Punya BPJS

November 1, 2024
Kejari dan Polres Lebak Perkuat Sinergi untuk Penegakan Hukum
HUKRIM

Kejari dan Polres Lebak Perkuat Sinergi untuk Penegakan Hukum

Oktober 17, 2024
Korlap Aksi ‘Berdarah’ DPRD Lebak Ditangkap
HUKRIM

Korlap Aksi ‘Berdarah’ DPRD Lebak Ditangkap

Oktober 12, 2024
Suasana halaman Kantor Polres Lebak
HUKRIM

Pelaku Pelecehan ‘Fetish Lakban’ Serahkan Diri ke Polres Lebak

September 21, 2024
Kanit II Satreskrim Polres Lebak, IPDA Petra
PARIWISATA

Polres Lebak Dalami Dugaan Pembuatan Video Tak Senonoh

September 20, 2024
Polres dan Kejari Lebak Tingkatkan Sinergi dalam Penegakan Hukum
HUKRIM

Polres dan Kejari Lebak Tingkatkan Sinergi dalam Penegakan Hukum

September 6, 2024
Next Post
Situasi Petugas saat Angkut Sampah

Pemkot Tangerang Terjun Langsung Membantu Membersikan Sisir Sampah di Sungai dan Saluran Air

Discussion about this post

  • Sambut Gabriel Heinze, Fans Arsenal: Kalau Gak Juara, Kita Tim Paling Sial

    Sambut Gabriel Heinze, Fans Arsenal: Kalau Gak Juara, Kita Tim Paling Sial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Arsenal atau Man City, Ini Klub Impian Rodrygo Goes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Perlu Rogoh Kocek, Arsenal Berpotensi Dapat Bintang Juventus Seharga £67 Juta Secara Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rio Ferdinand Sebut Striker Muda Arsenal Ini Lebih Sulit Dihentikan daripada Thierry Henry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lusa, Gelandang ‘Luar Biasa’ Ini Bakal Gabung Arsenal, Declan Rice Dijamin Senang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

From the Other Side

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu