CILEGON, BANPOS – Kasus dugaan parkir ilegal di Pasar Kranggot, Kota Cilegon, yang dilaporkan LSM Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi dan Kekerasan (JAMBAKK), kini tinggal menunggu waktu untuk diproses oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Nasruddin, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan sedang menunggu arahan untuk menindaklanjutinya.
“Laporannya sudah kami terima. Saat ini tinggal menunggu disposisi dari pimpinan untuk menentukan penanganan lanjutan,” ujar Nasruddin saat dikonfirmasi BANPOS, Kamis (10/7).
Menurut Nasruddin, pihaknya belum memastikan unit mana yang akan menangani kasus tersebut, apakah akan diarahkan ke bidang Pidana Khusus (Pidsus), Intelijen, atau Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Masih menunggu perintah. Nanti kalau disposisinya sudah turun, baru kami bisa informasikan langkah selanjutnya,” katanya.
E-Paper BANPOS Terbaru
Dengan laporan yang telah masuk dan berada di meja pimpinan, proses penanganan kasus parkir ilegal ini tinggal menunggu tahapan administrasi untuk segera dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, praktik parkir ilegal di Pasar Kranggot, Kota Cilegon, resmi dilaporkan LSM Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi dan Kekerasan (JAMBAKK) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon pada Senin (7/7).
Laporan ini dilayangkan karena aktivitas parkir tanpa izin tersebut dinilai telah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua LSM JAMBAKK, Feriyana membenarkan adanya tersebut. Menurutnya, parkir ilegal ini mencakup 17 titik dengan total luas area sekitar 3.800 meter persegi, dikelola oleh orang berbeda-beda.
“Yang dilaporkan ini 17 titik, dipegang orang berbeda-beda dengan luasan 3.800 meter sekian,” kata Feriyana kepada BANPOS.
Pelaporan tersebut dilatarbelakangi survei yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon pada lahan parkir di Pasar Kranggot, Jum’at (4/7).
Berdasarkan hasil survei tersebut, Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Cilegon, Fitriadi Achmad (Anggi), mengungkapkan bahwa seluruh pungutan parkir di Pasar Kranggot adalah ilegal karena tidak ada izin resmi dari Dishub.
Discussion about this post