Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

GMKI Nilai Pemerintah Abai Terhadap Kondisi Buruh

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Mei 23, 2020
in PEMERINTAHAN
0
GMKI Nilai Pemerintah Abai Terhadap Kondisi Buruh

Sekretaris Umum GMKI Cabang Serang, Martin Ronaldo Pakpahan

SERANG, BANPOS – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Serang menilai pemerintah lepas tangan atas permasalahan buruh seperti yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Umum GMKI Cabang Serang, Martin Ronaldo Pakpahan.

Menurut Martin, Pemerintah Daerah (Pemda) baik pemprov, pemkab maupun pemkot kurang memberikan perhatian khusus kepada para buruh, yang berakibat kepada PHK secara sepihak dan dirumahkan tanpa kejelasan.

Baca Juga

Ada Oknum Dinas PUPR di Balik Penggunaan Tanah Negara di Sukadana

Ketimbang Rusunawa, Warga Sukadana Lebih Pilih Sewa-Cicil Tanah Meskipun Rumah Cuma dari ‘Semperan’ Kayu

“Kami memandang bahwa pemerintah melepas tangan dan tutup mata atas problematika yang dirasakan oleh para buruh. Bukti konkret nya saat ini masih ada buruh yang belum mendapatkan bantuan dari JPS tersebut,” ucapnya kepada awak media, Jumat, (22/5).

Martin juga menuntut agar pemda dapat memikirkan nasib para buruh yang di PHK dan dirumahkan. Ia pun berharap tidak ada pendiaman lebih lama yang dilakukan oleh pemda, agar problematika buruh hari ini mendapatkan titik terang.

“Yang menjadi PR ketika Pandemi Covid-19 ini selesai adalah bagaimana wajah ekonomi. Karena kedepan akan ada permasalahan baru yakni Kemiskinan akibat PHK dan pengangguran akibat banyaknya orang yang dirumahkan tanpa kejelasan,” tuturnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Ia pun berharap agar pemerintah dapat serius dalam memperhatikan permasalahan yang saat ini sedang dihadapi oleh para buruh.

“Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan itu mengatur hak-hak buruh, termasuk JPSN juga. Gubernur, Bupati dan Walikota harus dengar ini, jangan diam melihat ini semua, karena kalian dipilih oleh rakyat termasuk Buruh,” tandasnya. (DZH)

Tags: BuruhGMKI Cabang Serang
ShareTweetSend

Berita Terkait

PT Chingluh Tangerang Kolaps, 2.400 Buruh Di-PHK
PERISTIWA

PT Chingluh Tangerang Kolaps, 2.400 Buruh Di-PHK

Januari 14, 2025
Buruh Paving Block Rangkasbitung, Siap Menangkan Andra Soni Gubernur Banten
POLITIK

Buruh Paving Block Rangkasbitung, Siap Menangkan Andra Soni Gubernur Banten

Juni 1, 2024
Tok! Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota se-Banten, Lebak Terkecil
PEMERINTAHAN

Tok! Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota se-Banten, Lebak Terkecil

November 30, 2023
Duh! Pj Bupati Lebak Dimaki-maki Buruh Gegara Putuskan UMK Sepihak
PERISTIWA

Duh! Pj Bupati Lebak Dimaki-maki Buruh Gegara Putuskan UMK Sepihak

November 29, 2023
Kenaikan 7 Persen Kurang, Buruh Tangerang Kepingin Upah Naik Minimal 13 Persen
PERISTIWA

Kenaikan 7 Persen Kurang, Buruh Tangerang Kepingin Upah Naik Minimal 13 Persen

November 27, 2023
Buruh Tangerang Tuntut Kenaikan UMK dan UMP tahun 2024, Minta Pemerintah Abaikan PP 51
PERISTIWA

Buruh Tangerang Tuntut Kenaikan UMK dan UMP tahun 2024, Minta Pemerintah Abaikan PP 51

November 27, 2023
Next Post
Pospera Bagikan Paket Sembako Kepada Masyarakat Terdampak Covid-19

Pospera Bagikan Paket Sembako Kepada Masyarakat Terdampak Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×