Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Kasus Korupsi Impor Gula Hari Ini, Eks Mendag Tom Lembong Bacakan Pledoi

Penulis Tim Redaksi
Juli 9, 2025
in EKONOMI, POLITIK
M. Wahyudin/

M. Wahyudin/

JAKARTA, BANPOS – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus akan menggelar sidang kasus dugaan korupsi importasi gula atas nama terdakwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Rabu (9/7/2025).

“Agenda sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh terdakwa dan penasihat hukumnya,” kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra melalui keterangannya, Rabu pagi.

Baca Juga

Ketua DPRD Cilegon Sebut Persoalan Pasar Kranggot Kompleks, Parkir Ilegal Salah Satunya

Wali Kota Serang targetkan Pendapatan Asli Daerah Rp600 miliar di tahun 2026

Perkara suap yang menjerat Tom teregister dengan nomor 34/Pid.Sus- TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Sidang dipimpin oleh ketua majelis Dennie Arsan Fatrika dengan hakim anggota I Purwanto S. Abdullah dan hakim anggota II Alfis Setiawan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagungan) menuntut Tom dengan pidana penjara selama 7 tahun terkait perkara dugaan korupsi importasi gula tahun 2015–2016.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa membacakan amar tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Selain itu, menuntut Tom untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta. Dengan ketentuan jika dia tidak membayar denda, maka dipidana selama 6 bulan kurungan.

Jaksa menyatakan, Tom terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan eks Direktur PT PPI Charles Sitorus dan para pengusaha industri gula swasta.

Jaksa meyakini, perbuatan korupsi Tom telah melanggar ketentuan Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Jaksa menyebut, total ada 21 surat persetujuan impor GKM yang dikeluarkan oleh Tom Lembong kepada perusahaan-perusahaan itu.

Akibatnya, menyebabkan kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan gula kristal putih (GKP) untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar, serta menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Berikutnya, Tom juga disebut memberikan izin kepada PT Angels Products untuk mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi GKP. Padahal saat itu stok GKP dalam negeri mencukupi.

Komentar ×
Page 1 of 2
12Next
Tags: GKPGULAIMPOR GULAkorupsiPT ANGELS PRODUCTPT PPIThomas Trikasih Lembong
ShareTweetSend

Berita Terkait

KPK usut pengadaan di Setjen MPR dengan periksa enam saksi
HUKRIM

KPK usut pengadaan di Setjen MPR dengan periksa enam saksi

Juni 26, 2025
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apsari Dewi (kedua kanan bawah) menunjukan tiga pejabat salah satu bank BUMN di Serpong, sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif sebesar Rp10 miliar. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)
HUKRIM

Buat Kredit Fiktif Rp10 Miliar, Tiga Pejabat Bank Pelat Merah di Serpong Ditahan Kejari Tangsel

Juni 25, 2025
Bendahara Desa Sukamaju-Kabupaten Serang Gunakan Dana Desa Untuk Judol, Negara Rugi Ratusan Juta
HUKRIM

Bendahara Desa Sukamaju-Kabupaten Serang Gunakan Dana Desa Untuk Judol, Negara Rugi Ratusan Juta

Juni 24, 2025
Pakai Duit APBN Buat Bayar Utang, Oknum Prades di Desa Sukamenak Ditangkap Kejari Serang
HUKRIM

Pakai Duit APBN Buat Bayar Utang, Oknum Prades di Desa Sukamenak Ditangkap Kejari Serang

Juni 24, 2025
Konferensi pers Kejagung dengan memamerkan uang Rp 2 triliun dari total Rp 11,8 triliun yang disita dalam kasus dugaan korupsi CPO.
PEMERINTAHAN

Sita Uang Korupsi 11,8 T, Kejagung Makin Harum Namanya

Juni 19, 2025
Terdakwa Kasus Korupsi Retribusi Sampah Divonis Berbeda, Kejari Cilegon Akan Pikir-pikir Banding
PERISTIWA

Terdakwa Kasus Korupsi Retribusi Sampah Divonis Berbeda, Kejari Cilegon Akan Pikir-pikir Banding

Maret 27, 2025
Next Post
Sebagai bank penyalur BSU, BRI kembali dipercaya untuk turut aktif membantu menjaga daya beli masyarakat.

Sebagai bank penyalur BSU, BRI kembali dipercaya untuk turut aktif membantu menjaga daya beli masyarakat.

Discussion about this post

  • Sambut Gabriel Heinze, Fans Arsenal: Kalau Gak Juara, Kita Tim Paling Sial

    Sambut Gabriel Heinze, Fans Arsenal: Kalau Gak Juara, Kita Tim Paling Sial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Arsenal atau Man City, Ini Klub Impian Rodrygo Goes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSU 2025 Cair Berapa Kali? Segini Total yang Kamu Dapat dan Cara Ceknya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rio Ferdinand Sebut Striker Muda Arsenal Ini Lebih Sulit Dihentikan daripada Thierry Henry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mourinho Bisa Bantu Chelsea Dapatkan Rp1 Triliun dari Arsenal, Ciptakan Win-win Solution Bersejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

From the Other Side

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu