CILEGON, BANPOS – Wakil Walikota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo, kembali menegaskan bahwa tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Cilegon TA 2024 agar segera diselesaikan karena menyisakan waktu 15 hari.
Fajar menegaskan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera menaati timeline yang telah ditetapkan dalam proses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp12 miliar ke kas daerah.
Lebih lanjut, Fajar menegaskan bahwa temuan BPK bersifat kesalahan administratif dan material, yang jika tidak ditindaklanjuti, bisa berujung pada sanksi hukum dari aparat penegak hukum (APH).
“Tindak lanjut temuan BPK sisa 15 hari,” kata Fajar kepada awak media usai menghadiri rapat paripurna di Kantor DPRD Kota Cilegon, Selasa (8/7).
Rp12 Miliar Harus Dikembalikan, Sanggup?
Ia menyebut total nilai yang harus dikembalikan mencapai Rp12 miliar, dan menyinggung kemampuan daerah maupun individu yang bertanggung jawab dalam menyelesaikan temuan tersebut.
E-Paper BANPOS Terbaru
“Total semua dana adalah Rp12 M yang perlu dikembalikan, tapi memang dari tahun 2024 tergantung kemampuan daerah dan pribadi apakah bisa,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Fajar tak menutup mata bahwa sebagian OPD belum menunjukkan kinerja yang efisien.
Ia bahkan menyebut akan mengevaluasi progres OPD secara langsung dalam waktu dekat.
“Kemarin saya sudah mengingatkan kepada para OPD kita memberikan ruang, silakan, kita sudah punya timeline, tolong segera dipatuhi timeline ini. Insyaallah dalam minggu ini, terkait OPD-OPD terutama tanggung jawab dalam pengembalian nanti akan saya tanyakan progresnya sampai mana,” tuturnya.
Fajar Minta Temuan Tidak Dianggap Sepele
Ia menyayangkan lemahnya koordinasi dan efisiensi di internal pemerintahan, dan mengingatkan bahwa ini bukan hanya persoalan administrasi semata, melainkan juga tanggung jawab atas penggunaan uang negara.
“Kalau saya bicaranya, tugas saya pengawasan ke pengembaliannya. Apa yang menjadi catatan dan temuan di BPK itu Rp12 M itu bagaimana semaksimal mungkin dikembalikan ke kas negara lagi,” ujarnya.
Discussion about this post