SERANG, BANPOS – Alokasi belanja pegawai dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 Kota Serang mencapai 40 persen dari total belanja, melampaui batas maksimal yang diatur dalam perundang-undangan.
Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Arif Rediwinata, mengungkapkan bahwa dominasi belanja pegawai dalam postur Raperda Perubahan APBD tidak terelakkan. Nilai tersebut berasal dari total anggaran belanja sebesar Rp1,6 triliun.
“Iya, belanja pegawai mendominasi, karena memang ada pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) lagi,” ujar Arif di Serang, Senin (7/7).
Ia mengakui bahwa komposisi belanja pegawai sebesar 40 persen tersebut telah melampaui ambang batas maksimal 30 persen sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Namun, menurutnya, Pemerintah Kota Serang masih memiliki ruang waktu hingga 2027 untuk melakukan penyesuaian.
E-Paper BANPOS Terbaru
“Skema idealnya dengan menaikkan PAD. Tapi kalau tidak, ya terpaksa menyesuaikan belanja pegawai. Kita masih lihat bagaimana hasil pembahasan APBD finalnya nanti,” katanya.
Ia menambahkan, angka pasti belanja dan proporsinya baru akan disampaikan setelah proses pembahasan tuntas, mengingat dinamika anggaran yang masih terus berkembang.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia, dalam nota pengantar Raperda Perubahan APBD 2025 menyebutkan bahwa pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1,6 triliun, sedangkan belanja daerah juga dirancang sebesar Rp1,6 triliun.
Adapun pembiayaan daerah direncanakan mencapai Rp67 miliar.
“Kami menyusun rancangan ini dengan niat tulus dan semangat kolaborasi karena kami percaya Kota Serang hanya bisa maju apabila pemerintah dan DPRD saling sinergi dan kolaborasi,” ujar Nur Agis. (ANT)
Discussion about this post